0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto,SIK.MHum didampingi Kasat Reskrim Kompol Fahrizal dan Kanit Pidum Selasa (18/10/2016) memaparkan kelima orang yang mengaku anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) ternyata palsu. terbukti melakukan pemerasan dengan cara meminta dukungan dana.

Kelima tersangka ngaku anggota BNN Pusat yakni : BYM (50) penduduk Jalan Seroja, Kel.Sunggal, Kec.Medan Sunggal, RBA (45) penduduk Jalan Turi, Kel.Sudirejo I, Kec.Medan Kota, BS (39) penduduk Jalan Bromo, Kec.Medan Area, S (45) penduduk Dusun II A Jalan Jati Pasar IV, Desa Sei Mencirim, Kec.Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan A (33) penduduk Jalan Rel, Desa Tembung, Kec.Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Keberhasilan petugas berkat adanya informasi bahwasanya ada lima orang mengaku anggota BNN Pusat, disalah-satu tempat hiburan di Jalan Putri Hijau Medan yang hendak melakukan pemerasan kepada pengelola.‎ kemudian personel melakukan penyelidikan dan interogasi singkat dilokasi,jelas Kapolrestabes Medan.

“Dari situlah terungkap ternyata mereka hanya mengaku-ngaku sebagai anggota BNN Pusat. Ketika hendak ditangkap,seorang berhasil melarikan diri sedangkan empat lainnya langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut, dari mereka ditemukan kartu tanda pengenal BNN dimobil para tersangka juga didapati peluru softgun, ucap Mardiaz.

Barang bukti turut disita, satu‎ pucuk senjata softgun laras panjang, satu softgun laras pendek, tiga kartu anggota BNN, satu buah handy talk (HT), dua telepon genggam, satu kartu pers, satu kartu dari Mabes TNI, satu lencana Badan Intelijen Negara (BIN), satu dompet BNN, beberapa potong pakaian dan celana loreng. terhadap satu orang yang melarikan diri,polisi kemudian melakukan pengejaran dan meringkus targetnya BYM dirumahnya.

Sementara itu selain lokasi hiburan di Jalan Putri Hijau, para tersangka sudah menjumpai tiga pengelola atau manager lokasi hiburan malam lainnya.para oknum BNN gadungan ini selalu mengaku sudah dua bulan bertugas di Medan. Kedatangan ke lokasi – lokasi sejenis guna meminta ‘dukungan dana’ sekaligus ‘koordinasi’‎. Namun belum ada yang berhasil karena dijanjikan malam hari akan diberikan,sedangkan sore hari mereka sudah diringkus, terang Mardiaz.

Akibat perbuatan para tersangka dinilai melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api junto Pasal 4 Perkap Kapolri No.8 Tahun 2012,serta Pasal Pemalsuan, pungkasnya(GBS-MDN)

Posting Komentar

Top