0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Jajaran Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil membongkar sindikat penjualan bayi. Dua tersangka masing masing Ayen (pr) pemilik rumah Komplek bumi marelan permai blok H-14 kelurahan labuhan deli kecamatan medan deli dan Lina (pr) warga jalan Brigjen katamso medan berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim. Hal tersebut terungkap dari siaran pers yang dilaksanakan oleh Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Tri Setyadi Artono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Safary, SH pada Selasa, (6/12/ 2016) sore.

Dalam paparannya, Kapolres Pelabuhan Belawan mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka berhasil dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari warga tentang adanya dugaan rumah di komplek bumi marelan permai blok H-14 labuhan deli kecamatan medan deli yang dijadikan tempat penampungan bayi untuk dijual.

Berdasarkan laporan tersebut menurut Kapolres dilakukan penyelidikan dan pengintaian dilokasi penangkapan, dan kemudian dilakukan penggrebekan pada selasa, 06 desember 2016 sekitar pukul 01.00 wib tengah malam.

Pada saat dilakukan penggrebekan ditemukan tersangka Ay bersama dengan 4 bayi, dimana bayi-bayi tersebut 1 bayi berusia 2 tahun, 1 bayi berusia 2 bulan dan 2 bayi lagi berusia 1 bulan dan 3 minggu. Setelah dilakukan introgasi tersangka Ay tidak dapat menjelaskan asal usul para bayi dan akhirnya mengakui perbuatannya.

Berdasarkan hasil introgasi terhadap tersangka Ay, tim yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda AR. Riza, SH tak kenal lelah atas bimbingan Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kasat Reskrim langsung melakukan pengembangan pada pagi harinya dengan melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka LM di kawasan Kota Medan. Menurut Kasat Reskrim tersangka LM berperan sebagai pemasok bayi kepada Ay untuk dijual kembali dengan harga antara lima juta sampa dengan 15 juta rupiah.

Kapolres Pelabuhan Belawan menambahkan, bahwa Sat Reskrim saat ini sedang melakukan pendalaman tentang modus operandi para pelaku mendapatkan bayi - bayi tersebut mengingat diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dalam beberapa bulan kebelakang telah terjadi penculikan bayi. Kapolres juga mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain mengingat bahwa para tersangka belum diperiksa secara intensif. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 76 F Yo 83 UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(abu)

Posting Komentar

Top