0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Jajaran Polsek Medan Labuhan Berhasil menggagalkan peredaran setengah kilo gram shabu dan menangkap 1 orang tersangka kurir barang haram tersebut. Hal tersebut terungkap dari siaran pers yang dilaksanakan oleh Polres Pelabuhan Belawan pada sabtu, (17/12/2016) bertempat di halaman Polres Pelabuhan Belawan.

Menurut Kasat Narkoba AKP Dedi Kurniawan yang didampingi wakapolsek Medan Labuhan AKP TL. Tambunan, penangkapan terhadap tersangka I (39) dilakukan pada Senin, 12 Desember 2016 di TKP Pasa 6 Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli. Tersangka I yang merupakan warga Aceh Timur tersebut ditangkap berdasarkan informasi yang di dapat tentang adanya 1 unit mobil mencurigakan yang parkir di dekat lokasi penangkapan.

Dari hasil penangkapan tersebut, disita barang bukti berupa 5 plastik klip besar yang bersisi shabu dengan berat kotor sekita setengah kilogram. Dari hasil introgasi trsangka I mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan untuk mengambil barang haram tersebut dengan imbalan sebesar Rp. 15.000.000,- apabila telah sampai ke tujuan yang akan diberitahu kemudian.

Selain itu juga dipaparkan mengenai penangkapan dua tersangka tindak pidana narkoba dan 2 tersangka tindak pidana perjudian yang ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada penggrebekan yang dilakukan di kawasan rawan peredaran narkoba pada Jumat 16 Desember 2016. Dari penggrebekan tersebut disita barang bukti berupa 2 plastik klip shabu dan 12 unit mesin jack pot.

Tokoh masyarakat Melayu sekaligus tokoh agama Belawan H. Irfan Hamidi yang ikut dalam siaran pers tersebut mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Medan utara. Dirinya mengatakan perang terhadap narkoba harus dilakukan secara bersama - sama mengingat narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa.(rs/abu)

Posting Komentar

Top