0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap A (27), warga Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli. Tersangka A ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap rumah kosong yang berada di jalan KL. Yos Sudarso Kel. Mabar, sesuai laporan korban yang merupakan pemilik rumah.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary, SH., menjelaskan penangkapan terhadap tersangka A dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda A.R. Riza, SH., atas laporan pengaduan yang dibuat oleh korban. Menurut korban rumahnya yang dalam keadaan kosong (tidak ditempati) yang terbuat dari kayu sudah banyak yang berhilangan mulai dari kosen, lantai kayu dan jerejak jendela pada saat korban mengecek.

Berdasarkan laporan korban, menurut Kasat Reskrim, tim yang dipimpin oleh Kanit I melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang mengarah kepada tersangka A sebagai pelaku pencurian dirumah korban. Kemudian langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka A. Setelah diintrogasi, menurut Kasat Reskrim tersangka A mengakui perbuatannya dan dari tersangka dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 buah linggis, 3 batang Broti, dan 1 lembar papan damar.

"Saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim, dan dirinya akan kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara." tutup Kasat Reskrim(rs)

Posting Komentar

Top