0

BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Polsek Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 TSK pencurian masing - masing S alias Montok dan A alias Abay. Keduanya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Belawan 12 jam setelah menjalankan aksinya dengan melakukan pencurian dirumah korban di Kelurahan Bagan Deli.

Kapolsek Belawan Kompol Edi Suprianto melalui Panit Reskrim Ipda Edi Edy Suranta menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berhasil dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan setelah menerima Laporan dari Korban. Dari hasil penyelidikan tersebut didapat informasi yang mengarah kepada tersangka S alias Montok yang kemudian ditangkap pada Kamis (4/1/2017) sekira pukul 02.00 wib di parkiran Hotel Pardede, Belawan.

Menurut Panit Reskrim berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan terhadap tersangka S alias Montok, dirinya mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa pencurian tersebut dilakukannya bersama dengan A alias Abay. Atas pengakuan TSK S alias Montok tersebut kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap TSK A alias Abay di rumahnya yang berada di Kelurahan Belawan I.

Panit Reskrim Polsek Belawan menambahkan dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit TV 14", 1 buah brangkas besi, 1 buah digital receiver indovision, 1 buah booster antena dan 1 unit kamera digital. Saat ini kedua tersangka sedang menjelani proses pemeriksaan secara intensive dan akan dijerat dengan pasa 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(man/abu)

Posting Komentar

Top