0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap TA (19) pada Senin,(30/01/2017). Penangkapan terhadap warga Hamparan Perak yang bekerja sebagai buruh bangunan tersebut dilakukan karena TSK melakukan pencabulan terhadap pacarnya yang masih duduk di bangku SMP.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary, SH melalui Kanit I Sat Reskrim Ipda AR. Riza, SH menjelaskan, penangkapan terhadap TSK dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh orang tua korban di Polres Peelabuhan Belawan. Dalam laporan tersebut diceritakan bahwa korban yang berumur 15 tahun telah dicabuli sebanyak 3 kali oleh tersangka.

Dari hasil introgasi sementara, menurut Kanit I Sat Reskrim, tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Belawan. Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.[rs/man/abu]

Posting Komentar

Top