0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Sepuluh (10) orang sindikat jaringan pengedar narkoba dilokasi berbeda berhasil diamankan Tim Subdit II Direktorat Narkoba Polda Sumut, dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti sebanyak, 1.244 butir pill ekstasi, 1 kg sabu, timbangan elektrik dan sepucuk senjata jenis Soft Gun. Para tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut, Kamis (26/1).

Ke 10 tersangka yakni, Manaek Imanuel Sumanjuntak (24), Security, warga Jalan Setia Budi, Gang Karyawati, Sunggal, Gunawan Sinulingga alias Omet (28) warga Jalan Gatot Subroto, Gang Buntu 2, Medan Petisah, Andi Harianto Situmorang (24) warga Jalan Pekan Sialang Buah, Desa Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Ricardo Sagala (20) warga Sialangbuah, Sergai, Erwin alias Awi (35) warga Sialangbuah, Sergai dan Nakkok Sitanggang alias Si Tulang (29) warga Sialangbuah, Sergai.
Kemudian, Ganda Pangestu (21) warga Jalan Payageli, Kecamatan Sunggal, Medan, Shakri Manalu (25) warga Jalan Perkutut, Kecamatan Medan Helvetia, Ayub (33) warga Jalan Perkutut, Medan Helvetia dan Rahmat Fadli (21) warga Pasar 4, Medan Sunggal.

Awalnya ketika petugas menangkap Gunawan dan Manaek di Jalan Gatot Subroto, kedua tersangka ini ditangkap di Gang Radio, dari kedua tersangka petugas berhasil menyita pil ekstasi, kemudian dikembangkan dan petugas kembali berhasil menangkap Ricardo kemudian Awi dan Andi Harianto di Jalan Sei Kapuas dan Jalan Sei Batanghari. Dari mereka di sita satu bungkus plastik klip berisi pil ekstasi 294 butir merk chanel warna krem,” kata Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Edy Iswanto melalui Kasubdit II AKBP Hilman Wijaya, Kamis (26/1).

Lanjut Hilman, para tersangka mengaku kalau barang itu diperoleh dari Nakkok Sitanggang. Kemudian anggota mengejarnya dan tersangka ditangkap di Desa Pekan Sialangbuah Kab. Sergai.

Dari tersangka Nakkok Sitanggang disita barang bukti 1 bungkus besar Sabu sekitar 1 kg, 950 butir extasy, 1 buku tabungan BCA, 2 lembar ATM, 1 timbangan, 1 sendok skop sabu, 1 pucuk senjata Soft Gun, 1 kotak mimis, 1 hand phone, 11 Ipad, 1 gulung alumunium foil dan 1 set alat isap.
Sebelumnya, Rabu (25/1) kemarin sekira jam 21.30 wib, pihaknya menangkap Ganda Pangestu, Shakri Manalu, Ayub (33) dan Rahmat Fadli. Mereka ditangkap di Jalan Setia Budi di dalam RM Bebek Gokil, Kecamatan Medan Sunggal, tambah Hilman Wijaya .

“Keempat tersangka ini ditangkap Unit III Dit Narkoba, di Jalan Setia budi di dalam RM bebek Gokil. Dari mereka disita 1 bungkus klip berisi 400 butir diduga narkotika jenis ekstasi dan 3 unit HP. Saat ini, kasusnya masih terus dikembangkan,” jelas Hilman.[rs/gbs/mdn]

Posting Komentar

Top