0
RANTAU PRAPAT | GLOBAL SUMUT-Kasus mesum/zinah antara tersangka Bibit Waluyo alias Bibit (42) warga Desa Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo dengan Nardawati alias Ida (32) warga Dusun II Desa  Padang Maninjau yang digrebek warga Dusun VII Desa Pulau Jantan Kecamatan NA IX - X merupakan istri Dedy Syahputra  pada 20 November 2016 lalu di sebuah rumah sewa, hingga kini, Kamis (22/12/16), masih berkeliaran, pasalnya tidak ditahan Sat-Reskim Polres Kabupaten  Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Seperti penuturan orang tua korban (Dedi) Ngatiman (57) warga Desa Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo KAbupaten Labuhanbatu Utara. Ngatiman menyampaikan ke awak media ini bahwa Bibit Waluyo masih berkeliaran di seputaran Desa KAmpung Pajak. Pada hal saksi-saksi sudah diperiksa oleh pihak Juru periksa Sat-Reskrim Polres Labuhanbatu . "Masih berkeliaran Bibitnya pak. Kepala dusun, menantu saya, warga Desa Pulau Jantan yang melihat langsung penggrebekan tersebut dan saya sudah diperiksa. Bagaimana ini pak ? Aa kami tidak dapat perlakuan keadilan. Saya sudah malu menanggung malu akibat hal ini."ucap Ngatiman penuh kecewa dengan kinerja Polres Labuhanbatu yang terkesan lamban.

Menurut informasi yang beredar dilapangan, Bibit Waluyo cukup meresahkan warga. Bukan hanya sewaktu penggrebekan Bibit Waluyo dengan Nardah.  Istri seorang Kepala Desa pernah menjadi korban kebejatan Bibit Waluyo. Bahkan seorang perempuan warga Desa Aek Pamingke hampir menjadi korban kebejatan Bibit Waluyo. "Bukan hanya itu aja pak. istri kepala desa sempat jadi korban bejatnya Bibit. Karena tidak cukup buktilah makanya bisa lepas. Tapi bukan hanya itu aja pak, Bapak bisa menayakan langsung ke sekitar wilayah rumah orang tua Bibit. Mereka banyak mengetahui apa aja yang terjadi di rumag orang tuanya. Kalau menurut cerita yang saya dengar, banyak juga korbannya. Dari Kepala Desa yang bicara, Bapaknya sama anak itu sama aja kelakuannya."ucap salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya ke awak media ini.

Dedi Syahputra, yang disambangi di kediamannya Dusun II Desa Padang Mannjau Kecamatan Aek Kuo menjelaskan awal peristiwa tersebut. Berkisah adri Dedi yang sakit akibat kecelakaan kerja beberapa tahun yang lalu di sebuah Pabrik di daerah Provinsi Riau. Dari kecelakaan tersebut, Dedi mendapatkan luka serius di tubuh bagian pinggangnya. Dedi Lumpuh dari pinggang sampai kekaki. Hingga Dedi sama sekali tidak dapat berjalan. "Sakit setahun lebih dan tidak dapat jalan. Hanya bisa duduk dan ngesot pak."ujar Dedi.

Kemudian, Dedi berobat ke Dukun patah yang tidak lain orang tua Bibit Waluyo yakni Ngatmin. Karena tidak dapat berulang dari rumah ke tempat prakatek dukun patah Ngatmin setiap harinya, Dedi dianjurkan untuk menginap di tempat praktek Ngatmin. Dedi pun menginap bersama istrinya Nardawati. Ditempat Praktek tersebutlah bermulainya asmara antara Bibit Waluyo dengan NArdawati istri Dedi. Setelah beberapa hari kemudian, Bibit diam-diam mengambil handphone milik Dedi dan mencatat nomor Handphone Dedi. Selanjutnya, Bibit mulai gencarkan rayuan ke Nardawati dan akhirnya Nardawati pun termakan rayuan Bibit Waluyo.

"Awalnya di tempat praktek Bapaknya pak. Saya kan mau berobat, jadi pikiran saya positif aja. Lama-kelamaan, saya menjadi curiga dengan istri saya dan Bibit. Awal kecurigaan saya tersebut, sewaktu makan. Istri saya berada di dekat saya pas di ruang inap pasien. Bibit tepat didepan pintu masuk ruang pasien menginap. Sewaktu saya palingkan wajah, tapi mata saya melirik ke arah Bibit. Tangan Bibit melambai ke istri saya seraya memanggil. Kemudian pak, sehabis makan, istri saya mengangkat piring dan gelas kotor ke dapur. Nah, pas ke dapur tidak kelihatan lagi. Saya memanggil istri saya tersebut...Ida...ida....tidak ada jawaban. Sambil ngesot saya keluar dari ruang pasien untuk mencari. Saya temukan istri saya bersama Bibit di kamar dekat pasien dikusuk. Saya lihat rambut istri saya (nardawati) kusut."terang Dedi.

Selain itu, lanjut Dedi, istrinya (Nardawati) dan Bibit semat ketahuan orang tua Bibit Waluyo. Mereka (Bibit dan Nardawati) ketangkap basah oleh ibunya Bibit saat berduan dikamar mandi. Ironisnya, bukannya ditegur keras malah istri Dedi yang dimarahi. Bahkan, Dedi un sempat diancam sama Bibit. "Kawan saya yang berobatsi Ari orang Pamingke, Melihat Bibit dan istri saya kepergok berdua dikamar mandi. Setelah saya tanyakan ke Bibit dan Istri saya, malah saya kena ancam pak. Bahkan istri saya memukuli saya dan menyiram saya dengn air minum ke wajah saya pak. Dalam keadaan sakit, saya tidak bisa berbuat apa-apa. Bapak tanya aja sama Ari orang Pamingke yang menyaksikan saya dipukul dan diancam sama Bibit dan ibunya Bibit."jelas Dedi.

Pelaku bernama Bibit ini dikenal warga sebagai dukun patah tulang, seperti pekerjaan orang tuanya Ngatmin (70), yang membuka praktek di rumahnya di dusun V Desa Kampung Yaman Kecamatan Aek Natas.

Penggrebekan yang dilakukan warga terhadap kedua tersangka (Bibit dan Ida), dikarenakan kecurigaan warga terhadap Bibit yang selalu pulang sampai larut malam dari rumah yang ditempati Ida namun dibiayai oleh Bibit.

Bibit yang datang ke tempat wanita bernama Ida itu, selalu menutup pintu. Kecurigaan warga pun berakhir saat identitas keduanya diketahui. Tepat hari selasa tanggal 20 November 2016 sekira pukul 23.00 WIB, pintu kost-kostan Ida diketuk oleh kepala Dusun. Sontak, keduanya (Bibit dan Ida) terkejut dan berusaha menutupi kelakuan mereka.

"Pintunya diketuk sama warga dan Kepala Dusun. Sudah berulang kali diketuk sampai keras Enggak dibuka-buka. Warga pun mengepung. Hingga didobrak pintunya, ternyata mereka (Bibit dan Ida) sembunyi di kamar mandi. Hampir dimassa lah saat itu. Tapi, polisi dari Polsek datang dan membawa mereka ke Polsek NA IX-X,"ucap Bambang Gunawan, ipar Dedy yang ditemui tobapos.co di lokasi dagangan mertuanya, Selasa (13/12/2016).

Kemudian, sampai di Polsek, kedua tersangka tidak ditahan. Melainkan kedua tersangka dibawa ke Polres Labuhanbatu dengan menggunakan mobil milik petugas polsek. "Sampai di Polsek, saya jemput abang ipar (Dedy) saya dan mertua. Di Polsek kata Kanitnya tidak ada yang menangani kasus asusila pak. Makanya dilimpahkan ke Polres tanpa diperiksa. Saya, ipar saya, sama mereka berdua (Bibit dan Ida), Kanit dan 3 petugas didalam mobil."ucap Bambang.

Setelah itu, di Polres tidak ditahan. Hanya dilakukan perdamaian. Namun, saat surat perdamaian ditulis, Bambang tidak mengetahui isinya. Tiba-tiba tepat di ruangan Sentra Pelayanan Informasi dan Pengaduan, Kepala SPKT "B" S. Suheri meminta Bambang untuk menandatangani surat perdamaian kedua belah pihak (tersangka dan korban). Bahkan sempat membentak Bambang yang sebagai saksi.

"Awalnya saya ada di tempat mendengar pernyataan mereka (Bibit dan Ida) benar telah melakukan persetubuhan. Saya keluar sebentar, pas mau masuk lagi dilarang. Mereka semua pindah dari ruangan juper ke ruangan depan. Saya diminta menandatangani perdamaian. Sempat saya dibentak sama Pak Suheri begini "Ku tampar kau nanti" begitu pak."terang Bambang.

Sementara saat ditanya ke Bambang, di dalam surat perdamaian tersebut ada menyebutkan hadir keluarga kedua tersangka dan korban serta Kepala Lurah Simpang Marbo. "Semua keluarga tidak ada pak. Apalagi Kepala desa. Yang ada disitu saksi ya cuma saya pak. Surat perdamaian itu sah apa tidak ya pak ? Tanya Bambang.

Terpisah, Dedy Syahputra yang disambangi tobapos.co mengatakan tentang kejadian tersebut. Didalam perdamaian, Dedy sebagai korban sempat juga di intimidasi oleh juru periksa unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Labuhanbatu. Dedy juga sempat melihat kedua tersangka lari dari polres dan tidak ditahan.

"Iya pak, sama seperti yang diceritakan ipar saya (Bambang). Saya juga sempat dibentak, dimaki dan disuruh duduk di lantai sama juper. Waktu pas mau pagi sekitar jam 6, saya melihat mereka (Bibit dan Ida) lari keluar. Sementara perdamaian belum jelas. Kalau istri saya sudah tidak serumah lagi. Saya sudah tidak izinkan dia lagi. Jijik saya untuk pakai dia lagi, itu lah kata kasarnya pak."ucap Dedy

Diterangkan Dedy, dikarenakan kasus perzinahan tersebut tidak berujung penahanan. Dedy menjatuhkan laporan ke Polres Labuhanbatu dengan laporan

LP/2299/XII/SU/2016 Res LBH dan laporan nomor : STTPL/2081/XII/2016/SU/Res-LBH.

"Dari awal saya tidak mau berdamai. Bukan uang tujuan saya, Demi Allah saya bersaksi. Saya minta keduanya dipenjara. Karena kehormatan keluarga saya sudah di injak-injak. Bahkan saya diancam-ancam sama pelaku. Lihat lah sendiri pak, Bibit masih berkeliaran. Bapak bisa tanya sama warga sekitar rumahnya dan rumah orang tuanya,"ucapnya dengan penuh pengharapan agar pihak Kepolisian menangani kasus tersebut dengan serius.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH, SiK saat dikonfirmasi melalui via selular terkait kasus mesum Bibit Waluyo dengan Nardawati yang digrebek 20 November 2016 yang lalu oleh warga dan Kepala Dusun VII Desa Pulau Jantan, namun tidak berujung penahanan terhadap kedua tersangka."Saya cek Penyidik ya Mas."ujar Kapolres, Sabtu (21/1/2017)  [Ricky]

Posting Komentar

Top