0

BELAWAN | GLOBAL SUMUT-R alias Sherly Bencong, warga Kelurahan sicanang, Belawan ditangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan karena ikut melakukan penganiayaan terhadap korban Luna Siagian. Sherly Bencong ditangkap oleh Tim yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Ipda AR. Riza pada Senin, 23 Januari 2017 sekitar pukul 11.00 wib.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary, SH melalui Kanit I Sat Reskrim Ipda AR. Riza, SH, penangkapan terhadap tersangka Sherly Bencong dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi - saksi dan keterangan dari tersangka EM yang sebelumnya telah ditangkap.

Kanit I menambahkan, saat ini tersangka sherly bencong sedang menjalani pemeriksaan oleh unit PPA Polres Pelabuhan Belawan dan akan dijerat dengan pasal 170 Yo 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.[rs/bu/gbs]

Posting Komentar

Top