0

BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi SIK kasus pencurian sepeda motor Riski Firmansyah (31) warga jalan Veteran Pasar Tanah Garapan Gg Sawit Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang dilakukan tersangka Ramki (26) warga Jalan Pasar Nipon Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.Kamis (5/1/2017).

Setelah dilakukan pencarian akhirnya sepeda motor milik korban jenis yamaha Vega R tahun 2007, warna hijau, nomor polisi BK 6464 CB, nomor mesin 407-553394, nomor rangka : MH34D700271553377 di temukan namun sepeda motor berubah menjadi warna hitam dan nomor Polisi di rubah menjadi BM 3381 PL , Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku telah mengambil sepeda motor korban dan menjualnya seharga Rp 650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudara kepada Anto (DPO), Korban Riski Firmansyah juga telah membuat Laporan dengan Nomor : LP/01/2017/SU/PEL.BLW,tgl 2 Januari 2017 di Mako Polres Pelabuhan Belawan.

Sementara itu 2 (dua) tersangka pembobol gudang di Jalan KLY Sudarso Kampung Bahari Medan Labuhan yang masing-masing Suparman (41) warga Kampung Bahari dan M Iqbal (22) warga Lingkungan 1 Kampung Bahari, Medan Labuhan  telah ditangkap pihak Polres Pelabuhan Belawan sementara 3 lainnya; Kadir (30), Wanda (22) serta Reza (22) masih buron.
Tertangkapnya kedua pelaku pencurian atas laporan korban bernama Irwan Cahyadi. Barang bukti yang ikut menjadi paparan di Mako Polres Pelabuhan Belawan adalah; gergaji, tang, tang kakaktua, tali rami, timbangan rumah tangga serta sepeda motor.

Di Ketahui pada hari Rabu (4/1/2017) sekira pukul 06.00 wib. Gudang milik Irwan Chahyudi alias A Man di jalan yos sudarso KM.15,5 Kampung Bahari Kecamatan Medan Labuhan di Bobol.


Petugas yang mendapat informasi dari warga adanya perbuatan pencurian di sebuah gudang jalan KL.Yossudarso Km.15,5 Lingkungan II Kampung Bahari Kecamatan Medan Labuhan langsung turun mendatangi TKP dan selanjutnya sekira pukul 06.00 wib benar adanya.

Petugas melihat seorang laki-laki tidak dikenal berada dibelakang gudang menunggu temannya yang sedang menurunkan sebuah barang yang berada didalam sebuah kantontong goni, melihathal tersebut petugas langsung menyergap pelaku yang diketahui bernama Suparman, saat itu juga petugas

melihat salah seorang pelaku yang berada diatas gudang sehingga petugas terpaksa melakukan tembakan peringatan keudara sebanyak 1 (satu) kali, namun pelaku melarikan diri dan masuk kedalam gudang tersebut.

Selanjutnya petugas menghubungi pemilik gudang agar datang dengan tujuan pintu gudang dapat dibuka, sekira pukul 07.30 wib pemilik gudang datang dan membuka pintu gudang.

Petugas melakukanpenyisiran didalam gudang terhadap teman-teman dari Suparman alias Parman sekira pukul 11.00 wib dan akhirnya petugas mengamankan M Iqbal (22) yang sembunyi di dalam gudang tersebut.

Barang bukti yang turut diamankan Petugas berupa 1 (satu) buah Tali Kapal, 7 (tujuh) buah timbangan, 187 (seratus delapan puluh tujuh) Gergaji, 140 (seratus empat puluh) Jepitan Paku alias Kakak Tua, 30 (tiga puluh) buah Tang biasa, 30 buah Tang Potong, Kemudian petugas memboyong kedua pelaku ke Komando, berdasarkan hasil interogasi sementara terhadap kedua pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian didalam gudang , dan ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap kedua pelaku sehingga diterbitkan Surat Perintah Penangkapan.

Kepada para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana  "Pencurian dengan pemberatan" dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (abu/man)

Posting Komentar

Top