0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Kepala PDAM Tirtanadi Cabang Belawan Fahmuddin melalui anggotanya Harahap paksa calon konsumen pemasangan baru Teguh Irawan (39) setor Rp. 8 juta. Alasan Fahmuddin peraturan Direktur Utama PDAM Tirtanadi pusat. Rabu (11/1/2017).
    
Ceritanya berawal dari dosa konsumen yang lama Kamal. Sekitar 20 tahun tapak tanah milik Kamal di jalan Tenggiri Lingkungan 4 Pajak Baru Kecamatan Medan Belawan ditinggalkan. Di atas tapak tanah itu tercatat pemasangan air PDAM Tirtanadi. Sebelum pindah, Kamal nunggak rekening air Rp. 168 ribu. Karna tak sanggup bayar PDAM Tirtanadi putuskan jaringan air bersih ke rumah yang ditempati Kamal dan keluarga.
        
Air bersih dibutuhkan Kamal dan keluarga. Melemahnya ekonomi Kamal nekat sambung pipa yang diputus PDAM Tirtanadi. Beberapa bulan kemudian ulah Kamal tersebut diketahui petugas PDAM dan berikan sangsi tegas, Kamal dan kelarga tinggalkan rumah yang ditempatinya, anehnya pihak PDAM Tirtanadi enggak lapor Polisi terkait pemasangan pipa tak resmi itu.
           
Teguh yang tidak tahu menahu masalah itu bayari tapak tanah milik Kamal, Teguh bangun rumah di atas tanah tersebut. Teguh berontak saat ajukan permohonan pemasangan pipa baru PDAM Tirtanadi, Teguh wajib tanggung dosa Kamal, Teguh harus setor Rp. 8 juta untuk pemasangan pipa baru dan denda.
      
Menanggapi masalah itu, koordinator lapangan LSM Bersatu Anak Negeri Indonesia Mahmud  ancam unjukrasa. Keputusan PDAM Tirtanadi atas wajib tanggung dosa konsumen lama kepada calon konsumen yang baru dinilai mengadangada. “Kepala PDAM Tirtanadi Cabang Belawan jangan asal ceplos hingga resahkan masyarakat hususnya calon pemasangan pipa baru. Kalau konsumen yang lama bermasalah kenapa tidak dilaporkan ke Polisi, kenapa masyarakat calon pemasangan pipa baru yang menanggung dosanya. Tirtanadi Cabang Belawan sepertinya perlu diunjukrasa”. Kata Mahmud.
         
Kepala PDAM Tirtanadi Cabang Belawan Fahmuddin ketika hendak dikonfirmasi sembunyi di ruangannya. Rabu (11/1/2017). Melalui anggotanya Harahap di ruang pemasangan pipa baru akui penanggungan dosa konsumen lama kepada calon konsumen yang baru keputusan Direksi PDAM Tirtanadi. Harahap tantang LSM unjukrasa dan ngaku tidak takut. “Ngapain saya takut, calon konsumen pemasangan pipa baru wajib bayar denda konsumen yang lama serta biaya pemasangan baru Rp. 8 juta dan itu peraturan Direksi”. Kata Harahap. (bu/man).  

Posting Komentar

Top