0
JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Bea Cukai, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), kembali menangkap sindikat narkoba jaringan Malaysia, Kamis (02/02). Darikasus ini, petugas berhasil mengamankan 13,56 kg methampetamine (sabu), yang terbagi menjadi 13 paket terpisah, beserta 3 orang tersangka. Petugas juga mengambil tindakan tegas dengan menembak mati salah seorang tersangka yang melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan kasus.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskanbahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh BNN pada Kamis (12/01) melalui Narcotics Supression Bureau (NSB) Thailand bahwa akan ada pengiriman narkotika ke Indonesia yang dikendalikan oleh jaringan warga negara Malaysia berinisial CYH alias A. “Berdasarkan pengolahan data dan pengamatan intelijen, petugas mendapati bahwa narkoba tersebut dikirimkan melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan. Atas informasi tersebut, Bea Cukai dan BNN bekerja sama untuk melakukan profilling dan memonitor pergerakan di lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan pada Kamis (02/02) petugas gabungan melakukan penindakan terhadap Kapal Motor (KM) Dzaky Pratama 02 di perairan Teluk Jakarta. Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal nelayan tersebut petugas mengamankan13,56 kg sabu, 3 orang anak buah kapal, serta 2 orang tersangka berinsial N dan I yang bertugas menyerahkan paket narkoba itu kepada tersangka berinisial D.

Petugas menangkap D, penerima narkoba dari tangan N, di daerah Muara Angke saat melakukan controlled delivery. Ketika dilaksanakan pengembangan kasus oleh tim lapangan untuk menemukan calon pembeli paket narkoba, tersangka D melakukan perlawanan dengan berusaha merebut senjata petugas. Kepala BNN Budi Waseso mengungkapkan bahwa sesuai dengan prosedur tetap yang berlaku, petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak tersangka. “Atas kejadian ini, tim segera memberikan pertolongan pertama pada tersangka dan melarikannya ke rumah sakit, namun tersangka tewas dalam perjalanan menuju ke sana,” ungkap Budi.

Sebagai tindak lanjut, barang bukti, para tersangka,dan saksitelah dibawa ke kantor BNNuntuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, kapal nelayan yang mengangkut narkoba tersebut telah diamankan oleh petugas Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Priok. Kasus ini melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penangkapan ini menambah panjang daftar penindakan narkotika dan psikotropika di seluruh Indonesia, di mana sepanjang tahun 2014 hingga 2016 Bea Cukai telah menindak 669 kasus. Di tahun 2017, hanya dalam waktu 2 bulan, Bea Cukai berhasil menindak 20 kasus narkotika. Total barang bukti adalah sebesar 2.156,55 kg. Dari data tersebut, 54,7% kasus penyelundupan narkoba Bea Cukai berasal dari Malaysia. Modus yang masih mendominasi, baik dari jalur laut maupun udara, adalah penyelundupan sebagai barang bawaan pribadi dan dilekatkan di badan (body strapping).

“Penindakan yang berhasil dilakukan oleh petugas gabungan Bea Cukai dan BNN ini tidak semata menyatakan keberhasilan petugas namun merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba. Sesuai dengan perintah Presiden Republik Indonesia yang menyatakan perang terhadap narkoba, seluruh elemen masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam memberantasnya dan menindak tegas terhadap para pengedar,” pungkas Heru Pambudi.[rs/red/gbs]

Posting Komentar

Top