0
Didin S Damanhuri Guru Besar Ilmu Ekonomi Institut Pertanian Bogor 

JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Seluruh pihak berhak mengikuti seleksi Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), begitu juga dengan seorang politisi karena memang tidak ada larangan didalam ketentuan perundang-undangan. Namun, dikhawatirkan jika seorang politisi ikut nanti ada benturan kepentingan (Conflict of Interest).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB) Didin S Damanhuri terkait dengan adanya dua nama politisi yang ikut dalam perebutan kursi pimpinan OJK yang masuk dalam 170 orang yang dinyatakan lulus oleh Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Bayangkan saja ada sekitar 6000 Triliun omset perbankkan nasional, mulai dari tingkat pusat, provinsi dan cabang-cabang yang ada di kabupaten kota, bisa saja kan dia tiba-tiba dalam conflicts of interest  tadi menyimpang dari prinsip-prinsip perbankan yang mengacu kepada prinsip keuangan yang sehat dan itu sangat berbahaya," kata Didin di Jakarta, Jumat (2/10).

Didin mengatakan, ada dua faktor seorang politisi bisa dikatakan bias conflict of interest, pertama, push factor yaitu dorongan dari diri sendiri; kedua, pull factor yaitu dorongan dari pihak-pihak partai yang mempunyai afinitas terhadap kesamaaan pandangan dengan politisi tersebut dan dia akan berusaha mempengaruhi.

"OJK dan BI itukan ibarat negara dalam negara, siapa yang mengontrol mereka?, Kan hanya DPR, seberapa jauh mereka bisa melakukan pengontrolan. Berbeda jika dibandingkan di kementerian, mereka bisa dipanggil oleh komisi yang bersangkutan," kata Didin.

"OJK itu seperti Dewa, jika kita datang ke BI di tingkat provinsi justeru OJK yang malah ditakuti, karena dia kan pengawas. Makanya kalau ada komisioner OJK yang dari politisi, misalnya dua saja apalagi sampai sampai jadi ketua, sudahlah" tambahnya.

Dirinya menyarankan kepada para politisi untuk berkompetensi di dunia politik, karena kalau sudah masuk ranahnya Bapennas dan Menteri Keuangan itu untuk kalangan profesional begitu juga dengan Ketua OJK dan Gubernur Indonesia.

"Saya lihat juga beberapa orang dari OJK dan BI mereka ikut daftar dan dinyatakan sudah lolos kemudian akan lanjut ke seleksi selanjutnya," ujarnya.

Menurutnya, peran OJK dalam mengatur perekonomian Indonesia dapat dikatakan sangat krusial, berbeda halnya dengan BI yang mengurus Inflasi, KUR dan pengendalian mata uang.

"Sedangkan OJK sendiri selain mengawasi dan mengurus lembaga keuangan perbankan, OJK Juga  mengurus lembaga keuangan Non Bank," katanya.

Selain itu, lanjut Didin, OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

"Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," tambahnya.

Saat ditanya soal kinerja pengurus OJK saat ini, ia menilai kepemimpinan Dewan Komisioner OJK yang diketuai oleh Muliaman D Hadad bisa dibilang berhasil.

"Pak Muliaman masih sangat layak, untuk maju dua kali. saya dukung secara profesional saja, karena kan memang latar belakang beliau yang mumpuni dibidang keuangan baik ekonomi makro dan mikro," katanya.[rs/red/gbs]

Posting Komentar

Top