0
MEDAN DELI | GLOBAL SUMUT-Polsek Medan Labuhan melakukan penggrebekan lokasi permainan judi dadu di Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli. Penggrebekan tersebut dilakukan pada Jumat, (03/02/2017)sekitar pukul 13.30 wib oleh personil Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang dipimpin Panit Reskrim Ipda HD. Simanjuntak.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Yasir Ahmadi, SIK mengatakan penggrebakan tersebut dilakukan beradasarkan indormasi yang diterima dari warga tentang adanya permainan judi jenis dadu dilokasi tersebut. Kemudian dilakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut yang dilanjutkan dengan penggrebekan.

Dari hasil penggrebekan berhasil diamankan tersangka Yr (44 thn) yang saat itu sedang mengguncang dadu, sementara para pelaku permainan judi dadu lainnya berhasil melarikan diri. Dari lokasi disita barang bukti berupa uang Rp.372.000,-, 15 Buah anak dadu, 1 buah mangkok, 1 buah piring, dan 1 buah tikar pasangan dadu.

Menurut Kapolsek Medan Labuhan, saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh unit reskrim Polsek Medan Labuhan dan akan dijerat dengan pasal perjudian sesuai KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. [rs/abu/gbs]

Posting Komentar

Top