0
Mantan Brimob Polda Sumut Brigadir Rinton Girsang
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Kepolisian Daerah SUmatera Utara menyikapi hal tentang beredarnya video mantan anggota Kepolisian dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob) Brigadir Rinton Girsang NRP 81120371 yang mengadukan nasibnya diberhentikan dengan hormat (PDH) ke Presiden RI Ir. Joko Widodo. Dengan beredarnya video di media sosial tentang mantan Brimob Polda Sumut Brigadir Rinton Girsang yang mengadu ke Presiden Jokowi dimana dalam video tersebut membacakan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo terkait Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) terhadap dirinya hanya dikarenakan sakit.

Rinton Girsang dalam video yang berdurasi 4 menit, 13 detik itu membacakan surat terbukanya dan diunggahnya ke media sosial. Dalam video tersebut, surat terbuka yang dibacakan Rinton melalui selularnya, dia memohon kepada Presiden Joko Widodo agar dapat mengaktifkan kembali Rinton di Polda Sumut.

Dalam video tersebut, Rinton telah menyurati Kapolda Sumut, Kapolri, Komisi III DPR RI dan Ombudsman. Rinton merasa dirinya yang diberhentikan dengan hormat yang dilakukan pihak Polda Sumut. Rinton keberatan mengenai perihal diriya yang di PDH yang tidak sesuai dengan apa yang dikeluarkan oleh pihak Polda Sumut mengenai keterangan kesehatan terhadap dirinya. Bahkan dia menyebutkan dalam video tersebut bahwa ada temannya yang bernasib sama dengan dirinya. Namun, temannya tersebut melakukan gugatan di PTUN dan sudah berdinas kembali di Polda Sumut. "Saya memohon belas kasihan Bapak Presiden agar dapat membantu menyelesaikan masalah saya."kata Rinton dalam video tersebut. https://www.youtube.com/watch?v=_qR9uLbt8w0&feature=youtu.be.


Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Dr. H Ryco Amelza Dahniel, MSi melalui Kasubdit Penmas AKBP MP Nainggolan dalam siaran Pers nya melalui WhatsApp mengutarakan bahwa Pemberhentian Dengan Hormat terhadap Brigadir Rinton Girsang sesuai dengan prosedur yang berlaku di institusi Polri. Dari hasil rakor yang dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2011 bertempat diruang kerja Karo SDM Polda Sumut yang dihadiri oleh Karo SDM, Kabid Kum, Kabid Dokkes dan Kabag Psikologi Ro SDM tentang adanya temuan wasrik Itwasum Polri tahap II TA. 2011 pada tanggal 11 Mei 2011 di Polda Sumut mengenai anggota yang bermasalah dibidang kesehatan agar diterbitkan kejelasan status kesehatannya apakah kesehatan jasmani / rohani yang bersangkutan masih cakap atau tidak dalam melaksanakan tugas disemua jabatan,

"Dengan kesimpulan rapat : agar di inventarisir kembali anggota yang bermasalah dibidang kesehatan dan bagi anggota yang tidak cakap lagi melaksanakan tugas mengacu pada pasal 8 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yaitu anggota Polri yang diberhentikan dengan hormat apabila berdasarkan Surat Keterangan Badan Pemeriksaan Kesehatan Personel Polri dinyatakan :1. Tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya. dan yang ke-2. Menderita penyakit atau mengalami kelainan jiwa yang berbahaya pada dirinya dan / organisasi Polri dan/ atau lingkungan kerjanya karena Rinton Girsang mantan anggota Sat Brimob Polda Sumut diperoleh hasil diagnosa yang bersangkutan menderita penyakit Skizoprenia Paranoid dengan relaps 3 kali dan dinyatakan stakes 4, serta disimpulkan tidak memenuhi syarat medis untuk mengikuti penugasan sebagai anggota Polri dengan saran / rekomendasi pensiun dini."terang MP Nainggolan, dalam siaran Persnya di WhatsApp, Seniin (27/2/2017).

Kemudian, dalam siaran Pers yang dibagikan MP Nainggolan ke awak media, menyebutkan pada tanggal 14 Juli 2012 Kasat Brimob Polda Sumut mengirimkan Surat kepada Kapolda Sumut Nomor : B/ 880/VII/2012 /Satbrimob perihal Mengirimkan berkas personel an. Rinton Girsang NRP 81120371 dan pada tanggal 31 Januari 2013 telah diterbitkan Keputusan Kapolda Sumut Nomor : Kep /78A /I/2013 tentang Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) an. Rinton Girsang mantan anggota Sat Brimob Polda Sumut dan pada tanggal 31 Januari 2013.

"Telah diterbitkan Keputusan Kapolda Sumut Nomor : Kep / 95 / I/2013 tentang Pemberian Pensiun mantan anggota Brimob Polri an. Rinton Girsang mantan anggota Sat Brimob Polda Sumut. Anggota yang bersangkutan tersebut masih menerima tunjangan tiap bulannya menurut PP Nomor 20 tahun 2012 sampai dengan tahun 2024."Dalam siaran Persnya .[rs/gbs/mdn]

Ket foto : 1.Mantan Brimob Polda Sumut Brigadir Rinton Girsang
                2. Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan

Posting Komentar

Top