0
RANTAU PRAPAT | GLOBAL SUMUT-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mengucapkan selamat kepada saudara Masngut, S.Sos Kepala Desa Kampung Dalam yang baru saja dilantik dan yang telah melaksanakan agenda undang-undang sehingga keberadaan Kepala Desa Kampung Dalam sekarang telah terisi dengan pemilihan yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelum melakukan pelantik, Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap, SE, M.Si mengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Jum’at (3/3) di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati yang dihadiri Sekdakab Labuhanbatu Ir. H. Muhammad Yusuf Siagian, M.MA dan disaksikan Asisten Administrasi Pemerintahan H. Sofyan Hasibuan, SE dan Kabag Administrasi Pemerintahan Abdul Syarif, SH.

Pangonal Harahap dalam isi pidatonya mengarahkan kepada pejabat yang baru dilantik. Pangonal Mengatakan, bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Desa sangatlah besar yang diamanahkan oleh undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Selain itu, ada 4 tugas Kepala Desa yang wajib dilaksanakan dalam menjabat sebagai Kepala Desa,

"Selamat kepada pejabat yang telah dilantik. Masih banyak tugas dan tanggung jawab besar yang harus dilaksanakan. Diantaranya yang wajib dilaksanakan, ada 4 tugas, yakni Pertama tugas Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kedua tugas Bidang Pembangunan Desa, Ketiga tugas Bidang Pembinaan Masyarakat dan yang Keempat tugas Bidang Pemberdayaan Masyarakat."ujar Pangonal Harahap.

Dalam implementasinya, tugas tersebut bukanlah hal yang mudah, namun dituntut keseriusan dan kesungguh-sungguhan menjabat sebagai Kepala Desa. "Desa yang maju, sejahtera dan mandiri dapat saudara wujudkan, harapan saya, pembangunan di desa ini kiranya jangan dilaksanakan sendiri-sendiri, libatkan seluruh aparatur desa, apalagi anggaran desa saat ini sangat besar yang diatur oleh undang-undang, kalau saya tak silap dananya hampir Rp.2 Millyar yang akan dikelola" jelas Pangonal Harahap.

Kemudian, Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap, SE, M.Si itu juga mengingatkan, Sebagai unsur Pemerintahan Desa, Kepala Desa dan BPD merupakan kemitraan sejalan dalam membangun desa.  Untuk itu Kepala Desa harus dapat membangun komunikasi yang harmonis. "Harus bersinergi dengan tetap dan terus melaksanakan koordinasi maupun konsultasi serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat di desa, melaksanakan 10 program PKK. Selain itu, saya juga mengingatkan kepada kepala dusun agar selalu membantu tugas-tugas Kepala Desa dalam melaksanakan roda pemerintahan. Tingkatkan pelayanan publik ke masyarakat dengan baik."Pesan Pangonal Harahap. [Ricky]

Teks Foto : Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap, SE, M.Si ketika menyematkan tanda jabatan kepada Masngut, S.Sos Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu.

Posting Komentar

Top