0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Gubernur Tengku Erry Nuradi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2016 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Ambar Wahyuni di Kantor BPK Medan, Jumat (31/03/2017).

Turut mendampingi Sekda Hasban Ritonga, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara OK Hendry dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Provinsi Sumatera Utara Agus Tripriyono.

“Hari ini kita menyerahkan LKPD 2016 terdiri atas Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari Kepala Daerah, Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Lapoaran Arus Kas, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan SAL,” ujar Gubsu.

Seperti diketahui selama dua tahun berturut-turut Pemprovsu mampu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2014 dan 2015. Prestasi ini tentunya menjadi beban berat bagi Pemprovsu agar penyajian laporan keuangan Tahun 2016 kembali meraih WTP.

Untuk mempertahankan prestasi tersebut, Sekretaris Daerah Provsu Hasban Ritonga mengaku telah melakukan langkah strategis salah satunya dari segi ketepatan waktu penyerahan LKPD ke BPK.

“Penyerahan hari ini sesuai target kita saat rapat finalisasi laporan keuangan di Pemprovsu pada 22 Maret 2017 yang lalu. Kita berharap di bulan April BPK telah dapat mengauditnya. Dan bulan Juni sudah bisa disampaikan ke dewan,” ujar Hasban.

Dijelaskan Hasban, meskipun masih terdapat beberapa kekurangan namun secara umum terlihat gambaran bahwa pengelolaan keuangan Pemprovsu Tahun 2016 cukup baik. Meskipun tidak menjelaskan secara gamblang namun menurut Hasban persoalan aset masih menjadi persoalan yang dihadapi Pemprovsu setiap tahunnya.

“Kalau progres serapan anggaran termasuk baguslah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Memang ada yang belum maksimal termasuk persoalan aset. Karena memang aset ini masih menjadi persoalan. Tidak hanya di Sumut tapi juga didaerah lain. Kalau Silpanya ada dari fisik dan juga kegiatan sosial,” terangnya.

Dibeberkan Sekda, salah satu persoalan aset yang selama ini dihadapi Pemda berawal dari peralihan kewenangan dari sistem sentralisasi ke desentralisasi. Ada beberapa peralihan kewenangan sekaligus peralihan aset yang tidak dibarengi dengan kesiapan Prasarana, Pembiayaan dan Dokumentasi (P3D).

“Khususnya terhadap aset tidak bergerak seperti lahan. Saat pelimpahan kewenangan dulu tidak dilengkapi dengan kesiapan P3Dnya. Ada lahan tapi tidak dilengkapi dengan alas haknya. Hal-hal ini yang menjadi persoalan. Makanya kita mendorong agar SKPD terkait segera menyelesaikan persoalan alas hak ini. Apalagi sekarang ini format audit BPK semakin ketat termasuk juga nilai aset sebelum dan sesudahnya. Ya ini memang menjadi tantangan bagi kita,” pungkasnya.[rs/gbs/mdn]

Posting Komentar

Top