0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Pada hari Senin (24/04/2017) sekira pukul 07.00 wib di perairan Batubara, kapal patroli  KP. Perkakak -3017 Ditpolair Korp Polairud Baharkam Polri melaksanakan pemeriksaan dan penangkapan terhadap 1 (satu) unit kapal ikan KM. Inka Mina177, GT35 pada titik kordinat  03.16.868″U 99.37.622.

“T yang di nakhodai oleh Ismail dengan jumlah ABK 28 orang melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat cincin (purse siene).” Ujar Kabag Binops Polair AKBP Sihombing.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Nakhoda dapat menunjukkan dokumen, namun dokumen  seluruhnya sudah kadaluarsa (SIPI,SPB & SLO). Barang bukti berupa ikan teri sekitar 450 kg

“Diduga melanggar dalam pasal 93 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1,pasal 98 jo pasal 42 ayat 3 UU RI No 45 th 2009 ttg perubahan atas UU RI No 31 th 2004 tentang perikanan.” Ujarnya.

Barang bukti ikan akan segera dilakukan pelelangan sebelum membusuk dan hasil pelelangan akan diserahkan kepada negara. Kini Nakhoda dan ABK sedang diperiksai oleh penyidik Polair.[rs]


Posting Komentar

Top