DELISERDANG | GLOBAL SUMUT-Petugas Polsek Tanjung Morawa dan Satuan Reskrim Polres Deli Serdang berhasil operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Desa Tanjung Morawa A berinisial H Senen beserta barang bukti Rp 5 juta dan tiga berkas surat tidak silang sengketa.
H Senen ditangkap Senin (03/04/2017) di sebuah Karaoke Nada Simpang Abadi Dusun II Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

“Kegiatan OTT di pimpin Kanit Reskrim Polsek Iptu R Sianturi terhadap Kepala Desa Tanjung Morawa A berinisial H Senen, diduga meminta uang sejumlah Rp 5 juta untuk penerbitan tiga surat keterangan tindak silang sengketa kepada pasangan suami istri,” jelas Kapolsek Tanjung Morawa AKP Victor P Siagian,  (04/04).

Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa SIK MH turut mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Tanjung Morawa agar menjadi contoh terhadap Polsek lain dibawa pimpinanya. “Ini sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat untuk memberantas pungli dimana saja,” katanya.
Kasus dugaan pungli yang melibatkan aparat desa tersebut kini sudah dilimpahkan dan diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Deli Serdang.[rs/red]