0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Medan pada perseroan terbatas Kawasan Industri Medan (PT. KIM) telah disahkan melalui penandatanganan bersama antara Walikota Medan Drs. H. T. Dzulmi Eldin S. M.Si dengan ketua DPRD Kota Medan Hendry Jhon Hutagalung di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (25/4/2017).

Pengesahan Perda Kota Medan ini dilakukan setelah sembilan fraksi DPRD Kota Medan menyatakan setuju terhadap ranperda Kota mMedan tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Medan pada PT. KIM untuk selanjutnya dijadikan Perda Kota Medan.

Walikota Medan Drs. H. T. Dzulmi Eldin S. M.Si dalam sambutanya mengatakan dengan dibentuknya Perda tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Medan pada PT. KIM, maka akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengakui penerimaan bagian laba (deviden) dari PT. KIM kepada Pemko Medan.

Dimana, Walikota menjelaskan nilai pernyetaan modal Pemko Medan kepada PT. KIM sejak 1988 sampai dengan 2016 mencapai Rp.15 Milyar atau 10 persen dari ketentuan modal yang ditempatkan. Seluruh penyertaan modal tersebut dipenuhi dari kapitalisasi atau penambahan modal yang berasal sebagai cadangan umum atau bagian laba pemegang saham sesuai hasil keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS). "Saat ini PT. KIM telah banyak memberikan hasil yang positif kepada masyarakat Kota Medan, antara lain dengan penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan pajak dan retribusi daerah, kontribusi bagian laba kepada Pemerintah Kota Medan." Kata Walikota.[rs]

Posting Komentar

Top