0
SIMALUNGUN | GLOBAL SUMUT-7 orang yang diduga sebagai pelaku Pengeroyokan yang menyebabkan matinya korban FIRMANSYAH (27), Warga Jalan Swadaya Lingkungan II Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian diamankan Polsek Serbelawan.
Para terduga pelaku Penganiayaan tersebut yakni RICKY ARIANSYAH MANIK (32), Karyawan Swasta, Penduduk Komplek Perumahan DL Sitorus Jalan Medan Km. 8,5 Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, DERMAWAN SIALLAGAN (31), Karyawan BUMN/ BRI, Penduduk Komplek Perumahan DL Sitorus Jalan Medan Km. 8,5 Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, CHAFRIZAL SIMANJUNTAK (33), Karyawan BUMN/ KAI, Penduduk Komplek Perumahan DL Sitorus Jalan Medan Km. 8,5 Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, RISWANTO (40), Karyawan Swasta, Jalan Melati Lingkungan VI Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, FERRY ZAILANI INDRA KUMALA (29), Karyawan BUMN/ KAI, Penduduk Komplek Perumahan DL Sitorus Jalan Medan Km. 8,5 Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, SYAWALUDDIN PURBA (56), Wiraswata, Jalan Tuan Guru Muda Lingkungan 9 Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dan MAS RUDI (41), Wiraswasta, Penduduk Jalan Tuan Guru Muda Lingkungan 9 Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (17/3-2017) sekira pukul 02.00 wib di kompleks Perumahan DL Sitorus Jalan Medan Km. 8,5 Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. Saat itu salah seorang warga masyarakat RISWANTO melihat pelaku FIRMANSYAH berdiri dan memantau di depan rumah milik RIKY ARANSYAH MANIK di Rumah No C 4. Kemudian RISWANTO menanyakan “Ngapain Kau”, FIRMANSYAH menjawab “Mau ke rumah Saudaraku”. Kemudian RISWANTO kembali menanyakan “Dimana Rumah Saudaramu”, namun dia bingung menjawabnya.
Lalu RISWANTO mengamankan FIRMANSYAH dan mengecek barang-barang bawaan FIRMANSYAH, lalu ditemukan 1 buah dompet yang Berisikan ATM BANK BRI dan KTP yang sudah dikupas bagian depannya. Setelah dicek, diketahui bahwa dompet tersebut milik DERMAWAN SIALLAGAN yang tinggal di Rumah no. C 7 di Perumahan DL. Sitorus, dimana DERMAWAN SIALLAGAN memberitahukan kepada warga bahwa pada hari Rabu sekira pukul 02.00 wib, DERMAWAN SIALLAGAN saat bangun tidur mengetahui dompet yang diletakan di meja makan rumahnya telah hilang.
Mengetahui hal tersebut, wargapun melakukan penganiayaan terhadap FIRMANSYAH yang mengakibatkan FIRMANSYAH terluka dan tidak sadarkan diri dan pukul 04.00 wib, FIRMANSYAH dibawa oleh warga ke Puskesmas Tapian Dolok namun pihak Puskesmas Tapian Dolok tidak sanggup dan pada pukul 05.00 wib dirujuk ke RS. Mina Padi dan pada pukul 06.00 wib, pihak RS. Mina Padi kembali merujuk FIRMANSYAH ke RSU Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.
Pihak RSU. Djasamen Saragih pun tidak sanggup dan pukul 06.10 wib merujuk ke RSU Vita Insani Kota Pematangsiantar. Hingga pukul 19.30 wib, FIRMANSYAH meninggal dunia di ruangan ICU RSU Vita Insani Pematangsiantar.
Para terduga pelaku diamankan pada hari Senin (17/4-2017) dari rumah masing-masing. Tidak ada perlawanan dari para terduga pelaku saat diamankan, mereka sangat kooperatif. Barang bukti yang ditemukan dari peristiwa tersebut berupa Pecahan pot plastik warna merah, sebilah kayu Broti dan Sandal merk Carvil sebelah kanan.
Kemudian para pelaku diamankan bersama barang buktinya ke Mapolsek Serbelawan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1, 2 ke 3e Subs Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.[rs/red]

Posting Komentar

Top