0
H.PERAK | GLOBAL SUMUT-Polsek Hamparan Perak menangkap BS (36) warga desa Klambir Lima Kampung pada Rabu,(03/05/2017) sekitar pukul 08.00 wib. BS ditangkap dirumahnya oleh Unit Reskrim Polsek Hamparan dalam kasus tindak pidana narkoba karena memiliki satu bungkus daun ganja kering.

Kapolsek Hamparan Perak Kompol Mustafa Nasution, Amd, SH melalui Kanit Reskrim Iptu B. Pohan, SH, menjelaskan penangkapan terhadap tersangka BS bermula dari informasi yang diterima dari warga tentang peredaran narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh TSK. Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak bersama anggotanay melakukan penggeledahan dirumah TSK yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat.

Kanit Reskrim menambahkan, dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus daun ganja kering yang disemmbunyikan dibalik jendela yang brada didapur TSK sementara untuk barang bukti narkotika jenis shabu, tidak ada ditemukan di dalam rumah TSK.

"Dari hasil introgasi sementara, TSk mengaku membeli daun ganja kering dari temannya yang saat ini kami masih lakukan pengejaran, sementara untuk narkotika jenis shabu, TSK mengakui sudah tidak mengedarkan shabu sejak sekitar tiga bulan yang lalu." ungkap Iptu B. Pohan, SH.

"Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya dan tersangka akan kami jerat dengan undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman diatas 4 tahun penjara." Tutup Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak.[rs]

Posting Komentar

Top