0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus tersangka tindak pidana perjudian jenis togel (tebak angka) berinisial SL (57) dan BU (51). Keduanya ditangkap oleh Sat Reskrim pada Senin, (22/05/201) sekira pukul 15.00 wib di TKP Jalan KL. Yos Sudarso simpang martubung.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama, SIK mengatakan, penangkapan terhadap keduanya berhasil dilakuka berdasarkan informasi yang diterima dari warga tentang adanya jurtul togel di lokasi penangkapan. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan kebenarannya dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap kedua TSK.

"Saat anggota reskrim yang menyamar melakukan penyelidikan disalah satu warung dilokasi penangkapan, ditemukan TSK SL yang merupakan jurtul togel dan BU yang sedang menulis angka tebakan di secarik kertas. melihat hal tersebut personil yang menyamar langsung melakukan penangkapan teradap keduanya dan menyita barang bukti." ungkap Kasat Reskrim.

AKP Yayang Rizki Pratama, SIK yang baru menjabat sebagai Kasat Reskrim selama 3 hari menjelaskan, dari kedua tersangka berhasil disita barang bukti berupa uang tunai Rp. 3.965.000,-, 1 buah buku cacatan tulisan angka (buku rekap), 2 unit hp dan 2 buah pulpen.

"Dari hasil introgasi sementara, keduanya mengakui perbuatannya, dimana tersangka SL mengaku sebagai jurtul dan menyetor kepada bandarnya dua kali seminggu, dirinya juga mengaku kalau dalam sehari, omset permainan judinya bisa mencapai jutaan rupiah. Sementara TSK BU mengaku sedang menulis angka tebakan disecarik kertas" Sambung Kasat Reskrim.

"Saat ini keduanya sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim dan kami juga sedang berupaya melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya termasuk yang bandar dalam jaringan judi togel tersebut." Tutup Kasat Reskrim.[abu]

Posting Komentar

Top