BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Sat Reskrim Polres Pelabuhan
Belawan berhasil meringkus tersangka tindak pidana perjudian jenis togel
(tebak angka) berinisial SL (57) dan BU (51). Keduanya ditangkap oleh
Sat Reskrim pada Senin, (22/05/201) sekira pukul 15.00 wib di TKP Jalan
KL. Yos Sudarso simpang martubung.
Kapolres
Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Reskrim AKP
Yayang Rizki Pratama, SIK mengatakan, penangkapan terhadap keduanya
berhasil dilakuka berdasarkan informasi yang diterima dari warga tentang
adanya jurtul togel di lokasi penangkapan. Berdasarkan informasi
tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan kebenarannya dan dilanjutkan
dengan penangkapan terhadap kedua TSK.
"Saat
anggota reskrim yang menyamar melakukan penyelidikan disalah satu
warung dilokasi penangkapan, ditemukan TSK SL yang merupakan jurtul
togel dan BU yang sedang menulis angka tebakan di secarik kertas.
melihat hal tersebut personil yang menyamar langsung melakukan
penangkapan teradap keduanya dan menyita barang bukti." ungkap Kasat
Reskrim.
AKP Yayang
Rizki Pratama, SIK yang baru menjabat sebagai Kasat Reskrim selama 3
hari menjelaskan, dari kedua tersangka berhasil disita barang bukti
berupa uang tunai Rp. 3.965.000,-, 1 buah buku cacatan tulisan angka
(buku rekap), 2 unit hp dan 2 buah pulpen.
"Dari
hasil introgasi sementara, keduanya mengakui perbuatannya, dimana
tersangka SL mengaku sebagai jurtul dan menyetor kepada bandarnya dua
kali seminggu, dirinya juga mengaku kalau dalam sehari, omset permainan
judinya bisa mencapai jutaan rupiah. Sementara TSK BU mengaku sedang
menulis angka tebakan disecarik kertas" Sambung Kasat Reskrim.
"Saat
ini keduanya sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik
Sat Reskrim dan kami juga sedang berupaya melakukan pengembangan untuk
menangkap jaringan lainnya termasuk yang bandar dalam jaringan judi
togel tersebut." Tutup Kasat Reskrim.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar