MEDAN | GLOBAL SUMUT-Gubernur Sumatera Utara (Gubsu)
Tengku Erry Nuradi resmi melantik dan mengambil sumpah Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Tebing Tinggi serta Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli
Tengah hasil Pilkada yang digelar pada 15 Februari lalu.
Pelantikan
yang digelar di Aula Martabe Kantor Gubsu, Senin (22/5/2017) ini
dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia terhadap kepala daerah
hasil Pilkada yang sudah habis masa jabatannya.
Kedua
pasangan kepala daerah yang dilantik tersebut yakni Umar Zunaidi
Hasibuan-Oki Doni Siregar untuk Wali Kota-Wakil Wali Kota Tebing Tinggi
dan Bakhtiar Ahmad Sibarani-Darwin Sitompul sebagai Bupati-Wakil Bupati
Tapanuli Tengah (Tapteng).
“Hari
ini kita melantik kepala daerah hasil Pilkada yang lalu. Pelantikan ini
dilakukan secara serentak khusus untuk kepala daerah dan wakil yang
sudah berakhir masa jabatannya. Jadi kalau sudah berakhir hari ini
dilantik secara serentak di seluruh Indonesia, kalau belum akan ditunggu
sampai berakhir masa jabatannya,” ujar Erry.
Untuk
tahun 2017 ini, kata Erry, hanya ada dua daerah di Sumut yang menggelar
Pilkada yakni Tapanuli Tengah dan Tebing Tinggi dan kedua kepala daerah
ini sekarang sudah dikukuhkan karena masa jabatan untuk priode yang
sebelumnya sudah berakhir.
“Kepada
Wali kota Tebing Tinggi dan wakilnya serta Bupati dan wakil, saya harap
bisa merangkul kembali semua komponen masyarakat yang mungkin karena
pilkada terpecah dan terkotak-kotak, mari kita rangkaikan kembali untuk
bangun daerah masing-masing,” kata Erry.
Hal
yang penting lagi, lanjut Erry, Wali Kota dan Bupati diminta untuk
menerapkan dan menjalankan sistem e-government yang sekarang sedang
menjadi fokus dari Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu).
Apalagi,
penerapan e-government ini merupakan saran dari tim Koordinasi,
Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
RI, dimana sebagai upaya untuk pencegahan tindak korupsi harus
diutamakan penerapan e-government.
Seperti
diketahui bersama, e-Government ini adalah penggunaan teknologi
informasi yang efisiensi dalam hal ini oleh pemerintah untuk memberikan
informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain
yang berkenaan dengan pemerintahan.
“Selain
itu yang kita minta kepada kepala daerah yang baru dilantik ini untuk
dapat memberikan perhatian terhadap pemberdayaan masyarakat miskin yang
ada di daerahnya. Bupati dan Wali Kota terpilih juga kita harapkan bisa
melaksanakan janjinya sesuai dengan visi dan misinya ketika mencalonkan
diri sebagai kepala daerah. Mudah-mudahan Bupati dan Wali Kota mampu
merangkai kembali seluruh kelompok masyarakat di daerahnya
masing-masing,” jelas Erry.
Pelantikan
kepala daerah hasil Pilkada tahun 2017 yang dilakukan secara serentak
bagi yang sudah habis masa jabatannya ini sesuai dengan Undang-undang RI
Nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun
2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,
pasal 164A dan 164B.
Dalam
aturan itu disebutkan bahwa pelantikan dilakukan serentak, menurut masa
jabatan atau periodesasi kepala daerah yang paling akhir.[rs]

Posting Komentar
Posting Komentar