0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap SS pada Selasa,(30/05/2017) di jalan Datuk Rubiah Kel. Rengas Pulau. Tersangka SS ditangkap setelah dirinya dikenali dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV di bengkel milik korban.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Yayang Rizky Pratama, SIK menjelaskan, setelah mendapat laporan pengaduan dari korban, Tim Sat Reskrim yang dipimpin oleh Ipda AR. Riza, SH melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan, TSK pelaku langsung dikenali karena merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah 3 kali ditangkap oleh Sat Reskrim.

Kasat Reskrim Menambahkan, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 lembar uang ringgit dan uang hasil penjualan baling Bot Kuningan sebesar Rp 700.000,-. Mendapati bahwa hasil curiannya telah dijual, kemudian Tim yang dipimpin oleh Ipda AR Riza melakukan pengembangan dan berhasil menangkap penadahnya berinisian EN dengan barang bukti berupa 1 buah baling Bot Kuningan.

"Saat ini kedua tersangka sedang diproses lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim, keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan 480 KUH Pidana. Apabila berkas perkara telah lengkap kami akan segera limpahkan ke pihak Kejaksaan." Tutup Kasat Reskrim..[man/bu]

Posting Komentar

Top