BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Sat Reskrim Polres Pelabuhan
Belawan melakukan penangkapan terhadap SS pada Selasa,(30/05/2017) di
jalan Datuk Rubiah Kel. Rengas Pulau. Tersangka SS ditangkap setelah
dirinya dikenali dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV di bengkel milik
korban.
Kapolres
Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Reskrim AKP
Yayang Rizky Pratama, SIK menjelaskan, setelah mendapat laporan
pengaduan dari korban, Tim Sat Reskrim yang dipimpin oleh Ipda AR. Riza,
SH melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil
pemeriksaan, TSK pelaku langsung dikenali karena merupakan residivis
dalam kasus yang sama dan sudah 3 kali ditangkap oleh Sat Reskrim.
Kasat
Reskrim Menambahkan, dari tangan tersangka pihaknya berhasil
mengamankan barang bukti berupa 6 lembar uang ringgit dan uang hasil
penjualan baling Bot Kuningan sebesar Rp 700.000,-. Mendapati bahwa
hasil curiannya telah dijual, kemudian Tim yang dipimpin oleh Ipda AR
Riza melakukan pengembangan dan berhasil menangkap penadahnya berinisian
EN dengan barang bukti berupa 1 buah baling Bot Kuningan.
"Saat
ini kedua tersangka sedang diproses lebih lanjut oleh penyidik Sat
Reskrim, keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan 480 KUH
Pidana. Apabila berkas perkara telah lengkap kami akan segera limpahkan
ke pihak Kejaksaan." Tutup Kasat Reskrim..[man/bu]
Posting Komentar
Posting Komentar