Ilustrasi
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Petugas Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka narkoba jenis sabu sekaligus perjudian jenis jackpot pada hari Rabu tanggal (31/05/2017) sekitar pukul 07.00 Wib di Jalan Selebes Gang II Titi Panjang Kecamatan Medan Belawan.

Adapun nama ketujuh tersangka tersebut antara lain Hendro Sucipto als Endro (32), Hidayat Sitorus alias Keling (37), Hidayat Sitorus alias Keling (37), Fadila als Lila Silitonga (30), Slamet Riyadi als Pak Ucok (53), Hairil Sitorus (32), Muhammad Harun (16), DAN Heru Handoko Sitorus (42). Keseluruhannya merupakan warga Jalan Selebes Gang II Titi Panjang Kel Belawan II Kec Medan Belawan.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil didapatkan dari para tersangka yaitu 6 plastik klip shabu dan 8 unit mesin dindong beserta koin.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dra Rina Sari Ginting mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan info dari masyarakat Jalan Selebes Gang II Titi Panjang yang mengeluhkan seringnya terjadi peredaran Narkoba jenis Shabu shabu yang telah meresahkan masyarakat. “Mendengar keresahan masyarakat tersebut kemudian Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mulai melakukan penyelidikan, dan langsung menuju ke TKP dan berhasil melakukan penggrebekan,” ujarnya.

Dari hasil penggrebekan tersebut  berhasil ditangkap 7(tujuh) orang tersangka dan setelah itu dilakukan penggeledahan dirumah Hendro Sucipto als Endro dan ditemukan Barang bukti berupa 1 plastik klip berisi shabu di dalam kamar tidur. “Petugas juga melakukan penggeledahan dirumah Hidayat Sitorus als Keling dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi shabu serta disita mesin judi jackpot atau dingdong sebanyak 8 unit dari depan rumah Hidayat Sitorus als Keling,” jelas Kombes Rina.

Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan ke markas Polres Pelabuhan Belawan dan petugas juga akan memeriksa barang bukti sabu sabu tersebut ke Labfor Polri.

“Polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba yang dimiliki para tersangka,” ujar Kombes Rina. [rs]