BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Personil Sat Reskrim Polres
Pelabuhan Belawan berhasil meringkus tersangka pencabulan terhadap anak
berinisial S (39). Tersangka S berhasil ditangkap pada Rabu,(24/05/2017)
sekitar pukul 14.00 wib di Dusun 15 Kuala Besar (Tambak Udang) kec.
Hamparan perak.
Kapolres
Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Reskrim AKP
Yayang Rizki Pratama, SIK mengatakan, penangkapan terhadap TSK berhasil
dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan korban
yang masih berusia 12 tahun serta hasil penyelidikan personil Sat
Reskrim.
Menurut Kasat
Reskrim, personil yang melakukan penangkapan dipimpin oleh Kanit I Ipda
A.R. Riza, SH sampai harus menyamar sebagai driver ojek online dan
hansip saat melakukan penangkapan terhadap tersangka. Hal tersebut
dilakukan karena lokasi penangkapan merupakan areal tambak udang dimana
TSK dapat melihat setiap orang yang datang mendekat dan TSK juga selalu
mencurigai setia orang yang tidak dikenalnya.
"Dari
hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku tidak ada melakukan
pencabulan terhadap korban dan hanya mengenal korban saja, namun hal
tersebut tidak langsung kami percaya dan saat ini tersangka sedang
menjalanin proses penyidikan lebih lanjut untuk mengejar alibinya."
Tutup Kasat Reskrim.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar