0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Personil Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus tersangka pencabulan terhadap anak berinisial S (39). Tersangka S berhasil ditangkap pada Rabu,(24/05/2017) sekitar pukul 14.00 wib di Dusun 15 Kuala Besar (Tambak Udang) kec. Hamparan perak.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama, SIK mengatakan, penangkapan terhadap TSK berhasil dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan korban yang masih berusia 12 tahun serta hasil penyelidikan personil Sat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, personil yang melakukan penangkapan dipimpin oleh Kanit I Ipda A.R. Riza, SH sampai harus menyamar sebagai driver ojek online dan hansip saat melakukan penangkapan terhadap tersangka. Hal tersebut dilakukan karena lokasi penangkapan merupakan areal tambak udang dimana TSK dapat melihat setiap orang yang datang mendekat dan TSK juga selalu mencurigai setia orang yang tidak dikenalnya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku tidak ada melakukan pencabulan terhadap korban dan hanya mengenal korban saja, namun hal tersebut tidak langsung kami percaya dan saat ini tersangka sedang menjalanin proses penyidikan lebih lanjut untuk mengejar alibinya." Tutup Kasat Reskrim.[abu]

Posting Komentar

Top