MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi
mengajak pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota se-Sumut memanfaatkan
keberadaan Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan
Daerah (TP4D).
“Jika
ada keraguan dalam pelaksanaan APBD, SKPD bisa meminta saran dari TP4D
sehingga serapan anggaran dapat lebih optimal,” kata Gubsu saat membuka
acara Sosialisasi Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-014/A/JA/II/2016
tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawalan dan
Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di ruang Martabe
Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Rabu (14/06/2017).
Dalam
kegiatan yang dilaksanakan kerjasama Inspektorat Pemprovsu dan
Kejaksaan Tinggi Sumut itu hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Bambang
Sugeng Rukmono, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Bupati Serdang Bedagai Ir H
Soekirman, Bupati Tobasa dan Wakil Bupati Labuhan Batu, Labuhan Batu
dan sejumlah perwakilan 33 kab/kota di Sumut, Perwakilan Ombudsman RI
Abyadi Siregar, para Sekda kab/kota, Kepala SKPD Provsu dan Kepala
Inspektorat kab/kota.
Gubernur
mengatakan, sebenarnya TP4D yang sudah mulai berjalan sejak tahun lalu
dan keberadaannya sangat bermanfaat mengawal pembangunan daerah. Selama
ini sempat muncul kekhawatiran para pelaksanaan kegiatan tersandung
persoalan hukum sehingga serapan APBD menjadi rendah.
“Seluruh
SKPD di provinsi dan Kabupaten/kota, para bupati dan walikota saya
minta agar benar-benar mengopimalkan TP4D, karena sangat bermanfaat
mengawal pembangunan daerah. Jika ada keraguan TP4D akan memberikan
advis,” kata Erry.
Dalam
kesempatan itu, Gubsu Erry juga menyampaikan terimakasih kepada para
pejabat Kejaksaan Tinggi Sumut yang berkenan hadir bersama-sama bupati
walikota serta inspektorat se-Sumut untuk sosialisasi sekaligus
menerapkan di instansi masing-masing. Dia mengharapkan pemanfaatan
keberadaan TP4D dapat mencegah terjadinya korupsi.
Kajatisu
Bambang Sugeng Rukmono mengatakan kegiatan TP4D sudah cukup banyak
berjalan. “Kita dorong dan kita kawal sehingga tidak ada keraguan SKPD
dalam melaksanakan kegiatannya. Haraannya serapan angaran lebih baik
dengan adanya TP4D,“ ujar Bambang.
Dijelasannya,
Kejaksaan hadir bukan hanya melaksanakan kepentingan pusat di daerah.
Kejaksaan juga ditugaskan untuk melakukan pelayanan khususnya di bidang
hukum. “Kami juga punya tugas mendukung pembangunan di daerah agar
lancar, aman dan tepat sasaran,” katanya.
Dia
menegaskan, Pemerintah Daerah dan pihaknya sebenarnya memiliki satu
tujuan, satu tugas dan satu arah yaitu menyukseskan pembangunan. Namun
yang antara Kejaksaan dan Pemda adalah tupoksi, sehingga apapun yang
pihaknya lakukan arahnya adalah untuk mendukung kepentingan daerah.
“Kalau
saya ditugaskan di Sumut, maka saya akan support gubernur. Kalau selama
ini kami dianggap momok, bukan itu tujuan kami. Untuk itu mohon
kerjasama yang terjalin, tegap dijaga dan ditingkatkan,” katanya.[Ulfah]
Posting Komentar
Posting Komentar