MEDAN | GLOBAL SUMUT-Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi mengajak pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota se-Sumut memanfaatkan keberadaan Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

“Jika ada keraguan dalam pelaksanaan APBD, SKPD bisa meminta saran dari TP4D sehingga serapan anggaran dapat lebih optimal,” kata Gubsu saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-014/A/JA/II/2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di ruang Martabe Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Rabu (14/06/2017).

Dalam kegiatan yang dilaksanakan kerjasama Inspektorat Pemprovsu dan Kejaksaan Tinggi Sumut itu hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Bambang Sugeng Rukmono, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Bupati Serdang Bedagai Ir H Soekirman, Bupati Tobasa dan Wakil Bupati Labuhan Batu, Labuhan Batu dan sejumlah perwakilan 33 kab/kota di Sumut, Perwakilan Ombudsman RI Abyadi Siregar, para Sekda kab/kota, Kepala SKPD Provsu dan Kepala Inspektorat kab/kota.

Gubernur mengatakan, sebenarnya TP4D yang sudah mulai berjalan sejak tahun lalu dan keberadaannya sangat bermanfaat mengawal pembangunan daerah. Selama ini sempat muncul kekhawatiran para pelaksanaan kegiatan tersandung persoalan hukum sehingga serapan APBD menjadi rendah.

“Seluruh SKPD di provinsi dan Kabupaten/kota, para bupati dan walikota saya minta agar benar-benar mengopimalkan TP4D, karena sangat bermanfaat mengawal pembangunan daerah. Jika ada keraguan TP4D akan memberikan advis,” kata Erry.

Dalam kesempatan itu, Gubsu Erry juga menyampaikan terimakasih kepada para pejabat Kejaksaan Tinggi Sumut yang berkenan hadir bersama-sama bupati walikota serta inspektorat se-Sumut untuk sosialisasi sekaligus menerapkan di instansi masing-masing. Dia mengharapkan pemanfaatan keberadaan TP4D dapat mencegah terjadinya korupsi.

Kajatisu Bambang Sugeng Rukmono mengatakan kegiatan TP4D sudah cukup banyak berjalan. “Kita dorong dan kita kawal sehingga tidak ada keraguan SKPD dalam melaksanakan kegiatannya. Haraannya serapan angaran lebih baik dengan adanya TP4D,“ ujar Bambang.

Dijelasannya, Kejaksaan hadir bukan hanya melaksanakan kepentingan pusat di daerah. Kejaksaan juga ditugaskan untuk melakukan pelayanan khususnya di bidang hukum. “Kami juga punya tugas mendukung pembangunan di daerah agar lancar, aman dan tepat sasaran,” katanya.

Dia menegaskan, Pemerintah Daerah dan pihaknya sebenarnya memiliki satu tujuan, satu tugas dan satu arah yaitu menyukseskan pembangunan. Namun yang antara Kejaksaan dan Pemda adalah tupoksi, sehingga apapun yang pihaknya lakukan arahnya adalah untuk mendukung kepentingan daerah.

“Kalau saya ditugaskan di Sumut, maka saya akan support gubernur. Kalau selama ini kami dianggap momok, bukan itu tujuan kami. Untuk itu mohon kerjasama yang terjalin, tegap dijaga dan ditingkatkan,” katanya.[Ulfah]