BANDUNG | GLOBAL SUMUT-Bea Cukai Bandung bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat melakukan penindakan terhadap sebuah pabrik minuman beralkohol ilegal yang beroperasi di daerah Rancasari, Bandung. Penindakan yang dilakukan pada Sabtu (03/06) ini berhasil mengamankan 21.350 botol minuman keras ilegal, 708 keping pita cukai palsu, dan 14.100 botol kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas minuman keras ilegal.


Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Muhamad Purwantoro mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan pemilik pabrik berinisial TPN (38) adalah dengan membeli minuman beralkohol produksi pabrik resmi dan mengoplosnya dengan menambahkan etil alkohol, karamel, dan bahan lainnya. “Pelaku tidak memiliki izin produksi MMEA, selain itu hasil produksinya dilekati dengan pita cukai palsu, dan ada juga yang polosan,” jelasnya.

Nilai barang bukti yang berhasil disita petugas Bea Cukai mencapai Rp 1,3 miliar dengan potensi kerugian mencapai Rp 3,9 miliar.

Petugas Bea Cukai juga berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Ini merupakan rangkaian operasi Patuh Ampadan I yang bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras dan rokok ilegal. Dari 7 penindakan yang berhasil dilakukan oleh petugas Bea Cukai sebanyak 700 Kg tembakau iris senilai Rp 41,8 juta berhasil diamankan.

“Upaya penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Jawa barat tak lepas dari tugas dan fungsi utama Bea Cukai di mana untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. Selain itu, untuk memberikan perlakuan adil terhadap para pengusaha yang memiliki tingkat kepatuhan baik dalam melakukan pembayaran kewajiban negara,” pungkas Purwantoro.[rs]