JAKARTA
| GLOBAL SUMUT-Pansus Revisi Undang-undang Pemilu menyepakati pemilihan
presiden harus dilanjut meski hanya ada satu calon. Hal ini mengacu
pada peraturan di mana per tanggal 20 Oktober, setiap lima tahun sekali
harus ada seorang presiden baru. Meski demikian, Pansus tetap berpegang
pada prinsip bahwa desain pemilu adalah kompetisi para calon, termasuk
pada Pilpres 2019. Demikian dikatakan anggota Pansus Revisi UU Pemilu
Johny G Plate saat di wawancara di Kompleks Parlemen, Jumat (2/6).
“Kalau
dari NasDem ingin, kalaupun ada calon tunggal, itu diteruskan saja.
Kalau sebelumnya, (Pansus) menutup sama sekali calon tunggal, peluang
kekosongan pemerintahan itu pasti terjadi. Padahal syarat ada
pemerintahannya itu harus ada teritorialnya, harus ada rakyatnya dan
harus ada presidennya. Kalau salah satu dari tiga itu tidak ada maka ada
masalah terjadi kekosongan (kekuasaan),” terang Johny.
Johny
mengungkapkan, jika hingga batas waktu tahapan awal ternyata calon
presiden hanya ada satu pasangan maka diberikan kesempatan penambahan
waktu hingga dua minggu. Dan apabila masih belum ada tambahan, Johny
menegaskan, pemilihan presiden harus tetap dilanjutkan.
Selain
persoalan calon tunggal, Pansus juga tengah melakukan mitigasi tentang
kemungkinan-kemungkinan yang timbul dalam Pilpres 2019.
“Setelah
menjadi calon pada saat proses pilpres itu sendiri, misalnya hanya dua
calon, tiba-tiba salah satu paslon berhalangan, maka ada kesempatan
mengganti calon sampai batas waktu terakhir sekali pun. Setelah
terpilih calon tapi belum dilantik, tiba-tiba (ia) berhalangan, itu
(yang) harus dipikirkan. Kalau salah satu presiden yang berhalangan,
wapres bisa naik. Tapi kalau tidak ditemukan juga solusi maka harus ada
jalan lainnya, (pokoknya) sebelum tanggal 20 Oktober, harus ada
presiden. Perlu ada rapat ditingkat MPR, karena itu kegentingan,”
paparnya.
Ketika
ditanya terkait mekanisme pencoblosan calon presiden tunggal, Johny
menjawab, Pansus RUU Pemilu belum sampai ke tahapan itu. Menurutnya, ada
beberapa opsi yang bisa digunakan. Bisa menggunakan kotak kosong atau
“setuju dan tidak setuju” seperti referendum. Tapi kedua opsi itu
menurut politisi asal NTT ini, prinsipnya sama.
“Ini masih kita mau bahas di Pansus ya,” imbuhnya.
Revisi
UU Pemilu sendiri ditargetkan oleh DPR selesai akhir bulan Juni 2017.
Hal ini mempertimbangkan kerja-kerja teknis nantinya yang akan
dikerjakan oleh KPU dan Panwas serta lembaga yang terkait dengan
Pemilu.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar