0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang hanya dan telah menjatuhkan ‎hukuman masing – masing pelaku pungutan liar (Pungli) di Pelabuhan Belawan mendapat kecaman yang diduga ada permainan.

Pasalnya, hukuman masing – masing pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM),‎ Mafrizal, Sabam Parulian Manalu dan Frans Sitanggang hanya dihukum 1 tahun dan denda sebesar Rp 25 juta subsidair 2 bulan kurungan, Kamis (8/6) lalu.

Dengan demikian, pemilik perusahaan bongkar muat PT Aulia Abadi, Aulia Rahman kecewa dan mengecam putusan yang dianggap ringan dan telah terjadinya permainan antara pelaku dengan penegak hukum.

“Saya selaku korban‎ sangat kecewa dengan putusan hakim, karena jelas para pelaku telah melakukan pemerasan dan pungli yang dijerat Pasal 335, 368, 378 KUHPidana serta UU No.8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Tapi, putusan kepada para pelaku sangat ringan dan tidak sesuai dengan perbuatannya,” kesal Aulia Rahman.

Dijelaskan Aulia Rahman, ketiga pelaku yang merupakan rekan kerja dari perusahaan BUMN sudah sepatutnya dihukum berat, agar tidak menimbulkan kecurigaan dan membuka peluang bagi orang lain untuk melakukan kejahatan yang merugikan perusahaan yang ada di Pelabuhan Belawan.

‎”Dari fakta di persidangan, sebelumnya jaksa telah menuntut kepada pelaku 1,6 tahun, akan tetapi ada beberapa pasal yang dihilangkan, jadi kita duga kuat ada permainan dari hukuman mereka yang sangat ringan,” ungkap Aulia Rahman.

‎ Menanggapi itu, kecaman juga datang dari pengamat hukum, Rediyanto Sidi yang menyesalkan putusan yang dianggap ringan karena tidak sebanding dengan perbuatan yang telah diperbuat oleh pelaku.

“Seharusnya, jaksa dapat mengkedepankan profesional dalam menuntut pelaku, karena langkah putusan itu datang dari tuntutan jaksa. Jadi, tuntutan yang telah dibacakan jaksa sebelum putusan dianggap ringan,” tegas Rediyanto.

Ditegaskan dosen UMSU ini, dengan tingginya tuntutan jaksa maka akan mempengaruhi putusan hakim yang dapat menghukum 1/3 dari tuntutan jaksa.

“Jadi, kita bisa menduga, putusan yang telah dibacakan hakim bisa jadi ada permainan dan tidak lagi menjadi rahasia umum. Hanya saja, perlu pembuktian,” tegas Rediyanto.

Dengan ringannya putusan hukuman kepada pelaku yang merupakan pucuk pimpinan dari pengurus TKBM akan memberikan cerminan buruk kedepannya. Karena, akan membuka peluang bagi orang lain untuk melakukan tindakan yang sama.

“Kita tahu, pungli menjadi atensi bagi negara. Kalau masalah ini tidak benar – benar ditegakkan secara hukum, maka akan banyak pelaku lain melakukan hal yang sama. Jadi, efek jera dan penegakan hukum akan lemah di mata pelaku kejahatan lainnya,” jelas Rediyanto.

Sekedar mengingatkan, ketiga pelaku telah melakukan pemerasan dan dan pungli terhadap perusahaan bongkar muat PT Aulia Abadi hingga mengalami kerugian sebesar Rp15 miliar di Pelabuhan Belawan.[rs-1]

Posting Komentar

Top