1
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Wakil Walikota Medan Ir Akhyar Nasution MSi sangat mengapresiasi atas terselenggaranya sosialisasi Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pengurusan Lisensi Lagu dan Musik dalam usaha karaoke, sebab sosialisasi ini sangat strategis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat luas akan perkembangan hukum yang terjadi di Indonesia, khususnya di Kota Medan terutama dalam pengurusan lisensi lagu dan musik dalam usaha karaoke.

Apresiasi ini disampaikan Wakil Walikota saat membuka acara sosialisasi Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pengurusan Lisensi Lagu dan Musik dalam usaha karaoke, di Hotel Grand Aston Medan, Kamis, (27/7).

Selain membuka acara sosialisasi, dalam kesempatan ini Wakil Walikota juga diminta menjadi narasumber dalam menanggapi berlakunya UU No 28 Tahun 2014, bersama dengan Kapolestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho,SIK,SH,M.Hum, Anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah, Kepala Sub.Dit. Pelayanan Hukum Dirjen Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Ham RI, Siar Hasoloan Tamba,SH,MM, dan Komisioner Lembaga Managemen Kolektif, DR.DRS. Imam Haryanto,SH,MH.

Dikatakan Wakil Walikota Medan, di era globalisasi saat ini, bentuk-bentuk kejahatan tidak hanya konvensional pada tindakan perampasan barang-barang material, namun juga kejahatan properti dalam bentuk lain yang dikenal sebagai kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual ini dikategorikan dalam berbagai hak yang khas seperti salah satunya adalah hak cipta.

Saat ini sendiri, lanjut Wakil Walikota, marak ditemukan beberapa kasus tentang pelanggaran Hak Cipta dan hal tersebut sering dijumpai pada beberapa tempat hiburan seperti di karaoke keluarga, Untuk itu, guna melindungi hak ekonomi dan hak moral pencipta dan pihak terkait lainya, maka Pemerintah menetapkan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tersebut.

"Dengan di sosialisasikannya UU ini kita berharap dapat memicu semangat para pencipta dan pelaku usaha untuk semakin kreatif dalam melahirkan karya-karyanya sehingga mampu meningkatkan daya saing kreativitas kita dalam menghadapi masyarakat ekonomi asean saat ini "harap Wakil Walikota.

Selain itu Wakil Walikota juga berharap kepada Polri sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia agar dapat memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar Hak Cipta tersebut, karena hal tersebut menimbulkan kerugian baik moril maupun materil.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho,SIK,SH,M.Hum mengatakan Kepolisian pada prinsipnya siap menindak tegas para pelaku pelanggar hak cipta. Guna menghindari hal tersebut terjadi, Sandi berharap adanya komitmen bersama dari pelaku usaha dan pemilik hak cipta untuk bisa memahami aturan uu yang berlaku. Turut hadir dalam sosialisasi ini, para pelaku usaha karaoke dan asosiasi pelaku seni dikota Medan.[ulfah]

Posting Komentar

Unknown mengatakan... 31 Juli 2017 pukul 12.31

Mohon maaf jika postingan ini menyinggung perasaan anda semua tapi saya hanya mau menceritakan pengalaman pribadi saya yang mengubah kehidupan saya menjadi sukses. Perkenalkan terlebih dahulu saya Artanti Tanti biasa di panggil Mba Anti, TKI tinggal di kota Pontian johor Malaysia,Saya berprofesi sebagai pembantu rumah tangga, tapi saya tidak menyerah dengan keadaan saya, tetap ikhtiar.
pengen pulang ke indonesia tapi gak ada ongkos pulang. sempat saya putus asa,gaji pun selalu di kirim ke indonesia untuk biaya anak sekolah,sedangkan hutang banyak, kebetulan teman saya buka-buka internet mendapatkan nomor hp Mbah Suro 082354640471 katanya bisa bantu orang melunasi hutang melalui jalan togel dengan keadaan susah jadi saya coba beranikan diri hubungi dan berkenalan dengan beliau Mbah Suro, Dan saya menceritakan keadaan saya.Beliau menyarankan untuk mengatasi masalah perekonomian saya,baiknya melalui jalan togel saja.Dan angka yang di berikan beneran tembus ,4607 dan saya dapat 275 juta alhamdulillah terima kasih banyak ya allah atas semua rerjekimu ini. walaupun ini melalui togel































































Mbah Suro....

Top