MEDAN | GLOBAL SUMUT-Wakil Walikota Medan Ir Akhyar
Nasution MSi sangat mengapresiasi atas terselenggaranya sosialisasi
Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pengurusan Lisensi Lagu
dan Musik dalam usaha karaoke, sebab sosialisasi ini sangat strategis
dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat luas akan perkembangan
hukum yang terjadi di Indonesia, khususnya di Kota Medan terutama dalam
pengurusan lisensi lagu dan musik dalam usaha karaoke.
Apresiasi
ini disampaikan Wakil Walikota saat membuka acara sosialisasi
Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pengurusan Lisensi Lagu
dan Musik dalam usaha karaoke, di Hotel Grand Aston Medan, Kamis,
(27/7).
Selain membuka
acara sosialisasi, dalam kesempatan ini Wakil Walikota juga diminta
menjadi narasumber dalam menanggapi berlakunya UU No 28 Tahun 2014,
bersama dengan Kapolestabes Medan, Kombes Pol Sandi
Nugroho,SIK,SH,M.Hum, Anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah, Kepala
Sub.Dit. Pelayanan Hukum Dirjen Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum
dan Ham RI, Siar Hasoloan Tamba,SH,MM, dan Komisioner Lembaga Managemen
Kolektif, DR.DRS. Imam Haryanto,SH,MH.
Dikatakan
Wakil Walikota Medan, di era globalisasi saat ini, bentuk-bentuk
kejahatan tidak hanya konvensional pada tindakan perampasan
barang-barang material, namun juga kejahatan properti dalam bentuk lain
yang dikenal sebagai kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual ini
dikategorikan dalam berbagai hak yang khas seperti salah satunya adalah
hak cipta.
Saat ini
sendiri, lanjut Wakil Walikota, marak ditemukan beberapa kasus tentang
pelanggaran Hak Cipta dan hal tersebut sering dijumpai pada beberapa
tempat hiburan seperti di karaoke keluarga, Untuk itu, guna melindungi
hak ekonomi dan hak moral pencipta dan pihak terkait lainya, maka
Pemerintah menetapkan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tersebut.
"Dengan
di sosialisasikannya UU ini kita berharap dapat memicu semangat para
pencipta dan pelaku usaha untuk semakin kreatif dalam melahirkan
karya-karyanya sehingga mampu meningkatkan daya saing kreativitas kita
dalam menghadapi masyarakat ekonomi asean saat ini "harap Wakil
Walikota.
Selain itu
Wakil Walikota juga berharap kepada Polri sebagai garda terdepan dalam
penegakan hukum di Indonesia agar dapat memberikan sanksi yang tegas
bagi pelanggar Hak Cipta tersebut, karena hal tersebut menimbulkan
kerugian baik moril maupun materil.
Sementara
itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho,SIK,SH,M.Hum
mengatakan Kepolisian pada prinsipnya siap menindak tegas para pelaku
pelanggar hak cipta. Guna menghindari hal tersebut terjadi, Sandi
berharap adanya komitmen bersama dari pelaku usaha dan pemilik hak cipta
untuk bisa memahami aturan uu yang berlaku. Turut hadir dalam
sosialisasi ini, para pelaku usaha karaoke dan asosiasi pelaku seni
dikota Medan.[ulfah]
Posting Komentar
Mohon maaf jika postingan ini menyinggung perasaan anda semua tapi saya hanya mau menceritakan pengalaman pribadi saya yang mengubah kehidupan saya menjadi sukses. Perkenalkan terlebih dahulu saya Artanti Tanti biasa di panggil Mba Anti, TKI tinggal di kota Pontian johor Malaysia,Saya berprofesi sebagai pembantu rumah tangga, tapi saya tidak menyerah dengan keadaan saya, tetap ikhtiar.
pengen pulang ke indonesia tapi gak ada ongkos pulang. sempat saya putus asa,gaji pun selalu di kirim ke indonesia untuk biaya anak sekolah,sedangkan hutang banyak, kebetulan teman saya buka-buka internet mendapatkan nomor hp Mbah Suro 082354640471 katanya bisa bantu orang melunasi hutang melalui jalan togel dengan keadaan susah jadi saya coba beranikan diri hubungi dan berkenalan dengan beliau Mbah Suro, Dan saya menceritakan keadaan saya.Beliau menyarankan untuk mengatasi masalah perekonomian saya,baiknya melalui jalan togel saja.Dan angka yang di berikan beneran tembus ,4607 dan saya dapat 275 juta alhamdulillah terima kasih banyak ya allah atas semua rerjekimu ini. walaupun ini melalui togel
Mbah Suro....
Posting Komentar