SAMARINDA | GLOBAL SUMUT-Dalam rangka mengamankan
penerimaan negara di bidang cukai, sektor industri dalam negeri, dan
kesehatan masyarakat, Bea Cukai Samarinda mengadakan pemusnahan minuman
keras dan rokok ilegal, pada Kamis (03/08). Barang-barang tersebut
dianggap tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengancam kesehatan
masyarakat dari sisi konsumsi dan penggunaan barang ilegal.
Kepala
Kantor Bea Cukai Samarinda, Yudiyarto menyampaikan bahwa rokok ilegal
dan minuman keras yang dimusnahkan merupakan barang kena cukai yang
tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,
yaitu yang tidak dilekati pita cukai maupun yang dilekati pita cukai
bukan peruntukannya. “Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan
Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan tahun 2016-2017. Kita tidak
tahu kandungan rokok ini, benar tembakau atau bukan, karena pembuatannya
tidak diawasi oleh instansi terkait, sama halnya dengan obat-obatan dan
handphone rakitan,” ujar Yudiyarto dalam acara konferensi pers yang
dihadiri oleh Wakil Walikota Samarinda, perwakilan Polresta Samarinda,
Kejaksaan Negeri Samarinda, KODIM 0901 Samarinda, Kantor Pos Samarinda,
KSOP Samarinda, dan instansi terkait lainnya.
Yudiyarto
menambahkan, pemusnahan BMN tersebut bermula sejak awal tahun 2016
hingga awal tahun 2017. Petugas Bea Cukai Samarinda melakukan patroli
darat untuk mengawasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC-HT/Rokok dan
BKC-MMEA), dan juga pengawasan arus lalu lintas barang kiriman pada
Kantor Pos Lalu Bea Samarinda. Dari hasil pengawasan tersebut telah
dilakukan beberapa penindakan terhadap BKC-HT/Rokok, BKC-MMEA dan Barang
Kiriman pada Kantor Pos Lalu Bea Samarinda.
Barang-barang
yang dimusnahkan adalah BKC-HT rokok 4.509.400 batang rokok berbagai
merk dengan nilai barang Rp2,254.700.000,00 dan potensi kerugian negara
sebesar Rp1,8 Miliar, BKC-MMEA sebanyak 780 botol berbagai merk dengan
nilai barang Rp277.800.000,00, dan barang kiriman pada Kantor Pos Lalu
Bea Samarinda, berupa satu bungkus obat-obatan, lima karton Suplemen,
enam bungkus dan tiga karton kosmetik, satu buah dan dua karton sex
toys, dan enam karton telepon selular bekas.
Setelah
BMN dimusnahkan, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara
Pemusnahan oleh Tim Pemusnahan BMN Bea Cukai Samarinda dengan disaksikan
oleh Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda, Perwakilan PT Pos Samarinda,
Perwakilan KPKNL Samarinda.
Ditemui
di tempat yang sama, Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur
Agus Sudarmadi menyampaikan harapannya. “Kami mengharapkan partisipasi
dan koordinasi dari semua pihak, baik masyarakat maupun institusi
penegak hukum terkait untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap
peredaran barang kena cukai hasil tembakau/rokok, minuman mengandung
etil alkohol serta barang-barang yang dilarang dan atau dibatasi
pemasukan maupun peredarannya. Juga kepada petugas Bea Cukai Samarinda
agar meneruskan koordinasi dan menjalin sinergi antar aparat penegak
hukum sehingga dapat memberantas peredaran barang ilegal, khususnya di
wilayah Samarinda,” tutur Agus.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar