BELAWAN
| GLOBAL SUMUT- Lagi - lagi, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan
berhasil membekuk bandar shabu yang berdomisili di Lorong 4 Umum Bagan
Deli. Andi Syahputra (29) dan Selvi Novita Sari (38), berhasil ditangkap
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (6/10) pkl. 11.00 wib.
Kasat
Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Safari, SH menjelaskan,
penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat
atas maraknya peredaran narkoba di lokasi penangkapan. Berdasarkan
informasi tersebut tim yang dipimpin oleh Ipda AR. Riza, SH melakukan
penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya.
"Setelah
dapat dipastikan, Ipda AR. Riza, SH bersama anggota langsung melakukan
penggrebekan dilokasi yang didampingi oleh Kepling setempat, hal
tersebut dilakukan untuk mencegah keributan dan perlawanan dari
tersangka." ungkap Kasat Narkoba.
"Dari
hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip
sedang berisi shabu, 1 buah plastik klip besar berisi shabu, 1 buah pil
ekstasi, 1 buah alat hisap sabu lengkap dengan kaca pin, 8 buah skop
atau sendok shabu, 5 buah kompor/mancis, 2 unit timbangan elektrik, 1
bal plastik klip kosong, 1 buah handphone samsung, 1 bungkus pipet
kecil, dan 2 buah dompet." tambah Kasat Narkoba.
"Saat
ini keduanya sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk
menentukan pasal yang dipergunakan, kami memiliki waktu maksimal 6 hari
untuk hal tersebut sekaligus upaya pengmbangan ke jaringannya." tutup
Kasat Narkoba.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar