BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan membekuk Dian Wijaya (21), karena
melakukan pencurian di rumah kos - kosan. Tersangka ditangkap pada Rabu
(18/10) sekira pukul 19.00 wib di kawasan KIM III.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Yemi Mandagi melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP yayang Rizki Pratama, SIK.,
menjelaskan penangkapan terhadap korban dilakukan berdasarkan hasil
pemeriksaan terhadap saksi - saksi terhadap laporan pengaduan yang
dibuat oleh korban Dwi Haryono.
Pencurian tersebut dilakukan TSK pada tanggal 25 September 2017, sekitar
pukul 02.00 Wib, dengan cara masuk melalui atap / Genteng atas rumah
kemudian masuk ke rumah kos korban. Tersangka mengambil barang
korban.berupa 1 unit HP merk samsung, 1 unit HP merk Xiomi NOTE 3 dan
dompet berisi uang Rp 1.400.000,- dan kartu ATM mandiri , KTP, Sim C,
dan kartu NPWP milik korban.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui melakukan
pencurian tersebut sendiri, dan saat ini tersangka sedang menjalani
proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya."
tutup Kasat Reskrim.[man/abu]
Posting Komentar
Posting Komentar