0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan membekuk Dian Wijaya (21), karena melakukan pencurian di rumah kos - kosan. Tersangka ditangkap pada Rabu (18/10) sekira pukul 19.00 wib di kawasan KIM III.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Yemi Mandagi melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP yayang Rizki Pratama, SIK., menjelaskan penangkapan terhadap korban dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi - saksi terhadap laporan pengaduan yang dibuat oleh korban Dwi Haryono.
Pencurian tersebut dilakukan TSK pada tanggal 25 September 2017, sekitar pukul 02.00 Wib, dengan cara masuk melalui atap / Genteng atas rumah kemudian masuk ke rumah kos korban. Tersangka mengambil barang korban.berupa 1 unit HP merk samsung, 1 unit HP merk Xiomi NOTE 3 dan dompet berisi uang Rp 1.400.000,- dan kartu ATM mandiri , KTP, Sim C, dan kartu NPWP milik korban.
"Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 1 unit HP merk Samsung dan dompet berisi SIM C dan KTP Korban." ungkap Kasat Reskrim.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui melakukan pencurian tersebut sendiri, dan saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya." tutup Kasat Reskrim.[man/abu]

Posting Komentar

Top