MEDAN
LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Warga yang bermukim seputaran Perumnas Griya
Martubung merasa resah akibat pencucian sarang burung walet di Jalan
Jaring Raya Kelurahan Besar
Kecamatan Medan Labuhan diduga tidak memiliki izin.
Diduga
keras usaha pencucian sarang burung walet itu illegal karena tidak
terbuka untuk umum. Pekerjanya mayoritas perempuan sebanyak 15 hingga 20
orang dikurung disebuah rumah toko (Ruko) berlantai tiga.
Ruko tersebut seakan-akan tidak berpenghuni karena di terasnya sangat kotor penuh sampah padahal ada kegiatan usaha di dalamnya.
Pantauan awak media di lokasi setiap pagi hari sekira pukul 08.00 Wib
semua pekerja sekaligus dimasukkan ke dalam Ruko dan baru sekira pukul
17.00 Wib mereka dipulangkan oleh pengusaha artinya selama masih ada
pekerjanya di dalam tidak pernah pintu yang terbuat dari besi itu
dibuka dan lampu teras siang malam terus menyala.
Informasi
yang diterima warga setempat tidak seorangpun diperbolehkan masuk ke
dalam Ruko itu kecuali pengusahanya, pengawas berpakaian loreng, kepala
lingkungan (Kepling) berinisial Baskom, kata warga.
Warga setempat mengatakan sangat resah akibat pencucian sarang burung
walet tersebut karena mulai berjangkit penyakit flu sebab limbahnya
tidak diproses atau tidak ada sterilisasi limbah langsung dibuang ke
permukiman padat penduduk.
Pemerhati
Lingkungan Kasdi Sijabat, Selasa (17/10) yang saat itu melakukan
investigasi mengatakan banyak faktor yang menjadi penyebab berkembangnya
nyamuk demam berdarah. Satu di antaranya adalah keberadaan sarang
burung walet.
Senada
dengan yang dikemukakan Kasdi sijabat, Ketua Kesehatan Lingkungan
Medan, Otniel Ketaren mengatakan dalam pernyataannya merupakan hasil
Penelitian Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (PBTKL) bahwa keberadaan
sarang burung walet yang menyatu dengan rumah-rumah
penduduk dapat membahayakan kesehatan.
Sarang
burung walet sangat berpotensi untuk menyebarkan penyakit demam
berdarah,dan dapat menyebabkan penyakit batuk berdarah dan leptospirosis
atau sejenis tipus.
Dikatakan
Kasdi Sijabat sarang urung walet jika diproses sesuai prosedur banyak
manfaatnya terhadap kesehatan masyarakat tapi memiliki sisi negatif yang
juga merugikan manusia.
Sarang burung walet bisa menyebabkan 24 jenis penyakit pada manusia antara lain menyerang otak, syaraf, dan penyakit lainnya.
Untuk
menghindari penyakit tidak terjangkit pada manusia seputarannya maka
diminta kepada Pemko Medan dan Polres Pelabuhan Belawan menertipkan
usaha pencucian sarang burung walet illegal itu dari Jalan Jaring Raya
dan Cabang usaha itu di Blok 5 Perumnas Griya
Martubung.
Apalagi diduga tidak memiliki izin usaha supaya ditindak sesuai hukum yang berlaku oleh penegak hukum,pinta Kasdi Sjabat.
Ketika
dikonfirmasi kepada Camata kecamatan Medan Labuhan, Minggu kemarin saat
melakukan gotong royong di Griya Martubung dia tidak mengetahui adanya
usaha pencucian sarang burung walet itu. (rs)
Foto:
Inilah Ruko 2 pintu tertutup rapi tempat usaha pencucian sarang burung
walet di Jalan Jaring Raya Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan
tertutup rapi seakan tanpa ada penghuni.
Posting Komentar
Posting Komentar