MEDAN
LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Warga yang bermukim seputaran Perumnas Griya 
Martubung merasa resah akibat pencucian sarang burung walet di Jalan 
Jaring Raya Kelurahan Besar
    
    
    
      
    
    
    
    
Kecamatan Medan Labuhan diduga tidak memiliki izin.
Diduga
 keras usaha pencucian sarang burung walet itu illegal karena tidak 
terbuka untuk umum. Pekerjanya mayoritas perempuan sebanyak 15 hingga 20
 orang dikurung disebuah rumah toko (Ruko) berlantai tiga.
Ruko tersebut seakan-akan tidak berpenghuni karena di terasnya sangat kotor penuh sampah padahal ada kegiatan usaha di dalamnya.
 Pantauan awak media di lokasi  setiap pagi hari sekira pukul 08.00 Wib 
semua pekerja sekaligus dimasukkan ke dalam Ruko dan baru sekira pukul 
17.00 Wib mereka dipulangkan oleh pengusaha artinya selama masih ada 
pekerjanya di dalam tidak pernah pintu yang terbuat dari besi itu
dibuka dan lampu teras siang malam terus menyala.
Informasi
 yang diterima warga setempat tidak seorangpun diperbolehkan masuk ke 
dalam Ruko itu kecuali pengusahanya, pengawas berpakaian loreng, kepala 
lingkungan (Kepling) berinisial Baskom, kata warga.
 Warga setempat mengatakan sangat resah akibat pencucian sarang burung 
walet tersebut karena mulai berjangkit penyakit flu sebab limbahnya 
tidak diproses atau tidak ada sterilisasi limbah langsung dibuang ke 
permukiman padat penduduk.
Pemerhati
 Lingkungan Kasdi Sijabat, Selasa (17/10)  yang saat itu melakukan 
investigasi mengatakan banyak faktor yang menjadi penyebab berkembangnya
 nyamuk demam berdarah. Satu di antaranya adalah keberadaan sarang 
burung walet.
Senada
 dengan yang dikemukakan Kasdi sijabat, Ketua Kesehatan Lingkungan 
Medan, Otniel Ketaren mengatakan dalam pernyataannya merupakan hasil 
Penelitian Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (PBTKL) bahwa keberadaan 
sarang burung walet yang menyatu dengan rumah-rumah
penduduk dapat membahayakan kesehatan.
Sarang
 burung walet  sangat berpotensi untuk menyebarkan penyakit demam 
berdarah,dan dapat menyebabkan penyakit batuk berdarah dan leptospirosis
 atau sejenis tipus.
Dikatakan
 Kasdi Sijabat sarang urung walet jika diproses sesuai prosedur banyak 
manfaatnya terhadap kesehatan masyarakat tapi memiliki sisi negatif yang
 juga merugikan manusia.
Sarang burung walet bisa menyebabkan 24 jenis penyakit pada manusia antara lain menyerang otak, syaraf, dan penyakit lainnya.
Untuk
 menghindari penyakit tidak terjangkit pada manusia seputarannya maka 
diminta kepada Pemko Medan dan Polres Pelabuhan Belawan menertipkan 
usaha pencucian sarang burung walet illegal itu dari Jalan Jaring Raya 
dan Cabang usaha itu di Blok 5 Perumnas Griya
Martubung.
Apalagi diduga tidak memiliki izin usaha supaya  ditindak sesuai hukum yang berlaku oleh penegak hukum,pinta Kasdi Sjabat.
Ketika
 dikonfirmasi kepada Camata kecamatan Medan Labuhan, Minggu kemarin saat
 melakukan gotong royong di Griya Martubung dia tidak mengetahui adanya 
usaha pencucian sarang burung walet itu. (rs)
Foto:
 Inilah Ruko 2 pintu tertutup rapi  tempat usaha pencucian sarang burung
 walet di Jalan Jaring Raya Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan 
tertutup rapi seakan tanpa ada penghuni.

Posting Komentar
Posting Komentar