0
MEDAN LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Warga yang bermukim seputaran Perumnas Griya Martubung merasa resah akibat pencucian sarang burung walet di Jalan Jaring Raya Kelurahan Besar
Kecamatan Medan Labuhan diduga tidak memiliki izin.
   
Diduga keras usaha pencucian sarang burung walet itu illegal karena tidak terbuka untuk umum. Pekerjanya mayoritas perempuan sebanyak 15 hingga 20 orang dikurung disebuah rumah toko (Ruko) berlantai tiga.
   
Ruko tersebut seakan-akan tidak berpenghuni karena di terasnya sangat kotor penuh sampah padahal ada kegiatan usaha di dalamnya.
   
Pantauan awak media di lokasi  setiap pagi hari sekira pukul 08.00 Wib semua pekerja sekaligus dimasukkan ke dalam Ruko dan baru sekira pukul 17.00 Wib mereka dipulangkan oleh pengusaha artinya selama masih ada pekerjanya di dalam tidak pernah pintu yang terbuat dari besi itu
dibuka dan lampu teras siang malam terus menyala.

Informasi yang diterima warga setempat tidak seorangpun diperbolehkan masuk ke dalam Ruko itu kecuali pengusahanya, pengawas berpakaian loreng, kepala lingkungan (Kepling) berinisial Baskom, kata warga.
     
Warga setempat mengatakan sangat resah akibat pencucian sarang burung walet tersebut karena mulai berjangkit penyakit flu sebab limbahnya tidak diproses atau tidak ada sterilisasi limbah langsung dibuang ke permukiman padat penduduk.

Pemerhati Lingkungan Kasdi Sijabat, Selasa (17/10)  yang saat itu melakukan investigasi mengatakan banyak faktor yang menjadi penyebab berkembangnya nyamuk demam berdarah. Satu di antaranya adalah keberadaan sarang burung walet.

Senada dengan yang dikemukakan Kasdi sijabat, Ketua Kesehatan Lingkungan Medan, Otniel Ketaren mengatakan dalam pernyataannya merupakan hasil Penelitian Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (PBTKL) bahwa keberadaan sarang burung walet yang menyatu dengan rumah-rumah
penduduk dapat membahayakan kesehatan.

Sarang burung walet  sangat berpotensi untuk menyebarkan penyakit demam berdarah,dan dapat menyebabkan penyakit batuk berdarah dan leptospirosis atau sejenis tipus.

Dikatakan Kasdi Sijabat sarang urung walet jika diproses sesuai prosedur banyak manfaatnya terhadap kesehatan masyarakat tapi memiliki sisi negatif yang juga merugikan manusia.
   
Sarang burung walet bisa menyebabkan 24 jenis penyakit pada manusia antara lain menyerang otak, syaraf, dan penyakit lainnya.
   
Untuk menghindari penyakit tidak terjangkit pada manusia seputarannya maka diminta kepada Pemko Medan dan Polres Pelabuhan Belawan menertipkan usaha pencucian sarang burung walet illegal itu dari Jalan Jaring Raya dan Cabang usaha itu di Blok 5 Perumnas Griya
Martubung.
   
Apalagi diduga tidak memiliki izin usaha supaya  ditindak sesuai hukum yang berlaku oleh penegak hukum,pinta Kasdi Sjabat.
   
Ketika dikonfirmasi kepada Camata kecamatan Medan Labuhan, Minggu kemarin saat melakukan gotong royong di Griya Martubung dia tidak mengetahui adanya usaha pencucian sarang burung walet itu. (rs)


Foto: Inilah Ruko 2 pintu tertutup rapi  tempat usaha pencucian sarang burung walet di Jalan Jaring Raya Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan tertutup rapi seakan tanpa ada penghuni.

Posting Komentar

Top