Kurtubi – Anggota Komisi VII DPR |
JAKARTA |
GLOBAL SUMUT-Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi menyatakan bahwa proses
Divestasi Freeport menjadi ribet dan berbelit-belit. Bulan Agustus 2017
lalu dicapai kesepakatan dengan CEO- PT FI bahwa pihak Indonesia akan
mendapatkan 51% saham. Namun dalam perkembangannya seperti yang
dilaporkan oleh Mentri ESDM kepada komisi VII DPR, bahwa proses
divestasi 51% akan ditempuh lewat pembelian Participating Interest 40%
dari Perusahaan RIO TINTO Plc.
Proses
divestasi yang terkesan semakin ribet dan berbelit-berlit ini menurut
Kurtubi sebaiknya dikembalikan oleh pemerintah sesuai Kontrak Karya
dengan Freeport yang akan selesai Tahun 2021. Tanpa harus keluar uang
untuk membeli saham.
“Kami
menghargai upaya pemerintah untuk mendapatkan saham mayoritas 51% dari
PT Freeport Indonesia. Tapi saya menyampaikan saran kepada pemerintah
agar lebih berhati-hati jika proses divestasi dilakukan lewat pembelian
Participating Interest Rio Tinto,” ujarnya saat dihubungi, Jumat
(26/1/2018).
Hal
ini menurut Kurtubi dimana sebenarnya perusahaan Rio Tinto Plc ini
bukan sebagi pemegang kontrak karya dengan pemerintah republik
Indonesia. Padahal yang diwajibkan melakukan divestasi adalah pemegang
kontrak karya, yakni PT FI.“Jangan sampai pemerintah "terbawa" oleh
skenario PT FI yang terkesan masih "tidak rela" untuk melepaskan
sahamnya 51% kepada pihak Indonesia. Ini tentu bisa merugikan
Indonesia,” tegasnya.
Politisi
Partai NasDem ini kembali mengingat bahwa Kontrak Karya PT FI akan
habis pada tahun 2021, yang hanya tinggal 3 tahun lagi. Sebab itu dia
menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan dan tidak melanjutkan
proses divestasi yang terkesan semakin ribet dan berbelit-berlit ini.
Lagipula
sambung dia, semestinya memang harus kembali ke kontra karya seperti
semula di mana pemerintah menghormati Kontrak Karya PT FI sampai
selesainya Kontrak Karya tahun 2021.
Hal
ini sejalan dengan UU Minerba No.4/2009 yang masih mengakui Kontrak
Karya hingga selesainya kontrak. Setelah tahun 2021 ex Kontrak Karya PT
FI akan otomatis menjadi 100% milik Indonesia.
“Setelah
Tahun 2021 bisa saja Negara/Penerintah sebagai pemilik lewat BUMN
Tambang melakukan kerjasama khusus atau bentuk lain dengan PT FI. Dimana
kendali Operator Utama berada di tangan BUMN Tambang. Yang pasti tidak
lagi dalam bentuk Kontrak Karya,” pungkasnya.[red]
Posting Komentar
Posting Komentar