Sahat Silaban, Anggota Komisi V DPR RI |
JAKARTA
| GLOBAL SUMUT-Anggota Komisi V DPR Sahat Silaban menyoroti dana desa
yang sepenuhnya belum dikelola secara baik oleh aparatur desa.
Jika kurang tepat digunakan untuk kepentingan dan kemajuan desa, dana
miliaran rupiah itu bisa malah menimbulkan permasalahan hukum.
"Kadang
bukan saja hanya dilihat dari nilai materinya, tapi malah malu
timbulnya jika salah dalam pengelolaan. Kalau sampai kepala desa itu
masuk penjara gara-gara dana desa, " kata Sahat dalam rapat antara
Komisi V dengan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, di Kompleks
Parlemen, Kamis (1/2/2018).
Oleh karenanya, Sahat meminta Kementerian Desa untuk membantu para
kepala desa dalam hal juknis terkait penggunaan dana desa. Agar mereka
tidak ragu untuk menggunakan anggaran itu dengan tetap mematuhi
peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. "Saya berharap
kepada Pak Menteri agar tidak ada bermasalahan dengan hukum. Maka dari
itu, Kemendes harus membina kepala desa yg mengelola dana tersebut, "
ujar legislator Sumatera Utara II.
Apalagi, lanjutnya, kondisi desa di masing-masing daerah dan provinsi berbeda-beda dengan berbagai persoalan yang dihadapi.
Legialator
NasDem dapil Sumut ini menyebutkan dari 19 kabupaten/kota di Sumut,
masih banyak desa yang masih dalam kategori tertinggal.
"Kami
minta dalam hal ini Kementerian Desa benar-benar dituntun kampung kita.
Mayoritas daerah saya daerah desa tertinggal. Kadang kalo ada anggaran
desa ke mereka, mereka beranggapan milik mereka sepenuhnya. Dana desa
ini hak desa, tidak boleh disalahgunakan," pungkasnya.[red]
Posting Komentar
Posting Komentar