JAKARTA
| GLOBAL SUMUT-Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes
Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto menyatakan bahwa aparat tidak akan
berhenti. Khususnya memberangus ujaran kebencian di dunia maya dan dunia
nyata.
“Pengungkapan
atas penangkapan dari pelaku ujaran kebencian kelompok MCA yang
tergabung dalam grup ‘TFMCA’ membuktikan. Ujaran kebencian merupakan
kejadian luar biasa (KLB-red) di Indonesia. Terutama mengenai kondisi
kejiwaan sebagian dari masyarakat Indonesia,” kata Ari dalam keterangan
tertulisnya pada Selasa (27/2/2018).
“Terlebih
lagi saat masyarakat Indonesia lainnya malah merelakan diri untuk
memakan ‘gorengan’ dari sindikat itu. Efeknya, jadi ikut-ikutan
menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks,” tambah Ari.
Ari
melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan jajarannya, sindikat itu
memang diduga kerap menyebarkan isu provokatif di media sosial. Mulai
dari isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan pencemaran nama baik
presiden hingga tokoh publik lainnya.
“Jadi,
masyarakat kemudian jangan salah persepsi. Bahkan membuat analisa yang
tidak-tidak. Tolong masyarakat menggarisbawahi ini dengan tegas,
penangkapan itu murni untuk menegakkan hukum karena tindak pidana ujaran
kebencian,” lanjut Ari.
“Bukan
Indonesia saja, seluruh dunia juga sudah saling menyepakati untuk
memerangi hal ini (ujaran kebencian-red). Bahkan Persatuan Bangsa-bangsa
(PBB) juga sudah menegaskan perintahnya,” tambah Ari.
“Tepatnya
pada 20 Maret 2017 lalu dalam International Day for the Elimination of
Racial Discrimination. Isinya menegaskan perlawanan secara bersama di
seluruh dunia atas ujaran kebencian. Tak peduli jika kemudian pelakunya
berasal dari suku, agama, ras, golongan bahkan kebangsaan apapun,” tegas
Ari.
Seperti
diketahui, Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri bersama Direktorat
Keamanan Khusus (Kamsus) BIK telah melakukan penangkapan secara
serentak. Berlangsung di 5 kota mulai dari Jakarta, Bandung, Bali,
Pangkal Pinang dan Palu. Tersangka yang ditangkap berjumlah 5 orang
yaitu ML (40), RSD (35), RS (39),Yus (23) dan RC di Palu.
Selain
ujaran kebencian, sindikat ini ditenggarai juga mengirimkan virus
kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya
merusak perangkat elektronik penerima.
Untuk
itu, aparat menangkap para tersangka dengan dugaan telah melakukan
tindak pidana sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang
lain berdasarkan diskriminasi SARA dan atau dengan sengaja dan tanpa
hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem
elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana
mestinya.
Mereka
terancam dikenai pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE 11/2008
ITE, pasal jo pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 33 UU ITE.
“Sekali
lagi Polri mengingatkan, hentikan menyebarkan hoaks, ujaran kebencian.
Hentikan “kegilaan” yang menggaduhkan ini. Tapi jika tidak, Polri
bersama institusi lainnya serta regulasi yang sudah ada, siap
memberangus “pemberontak” seperti ini,” tutup Ari.[red]
Posting Komentar
Posting Komentar