MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw memimpin
Konferensi Pers terkait dugaan tindak pidana setiap orang yang
melakukan penadahan buah kelapa sawit / tandan buah segar (TBS). Tandan
Buah Segar tersebut diduga didapatkan dari hasil Penjarahan / Pencurian
Hasil Perkebunan Milik PTPN IV Kebun Bah Jambi Kab. Simalungun, Senin
siang (5/3/2018).
Kapolda
Sumut didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Drs. Agus Andrianto SH
dan Pejabat Utama Polda Sumut, serta Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus
Polda Sumut AKBP Robin Simatupang,SH.
Sebelumnya
Penyidik Subdit IV Tipiter bersama personil Dit Intelkam Polda Sumut
pada tanggal 17 Februari 2018 sekitar pukul 15.00 Wib melakukan
penindakan terhadap pelaku penadahan buah kelapa sawit / tandan buah
segar (TBS) yang diduga hasil dari Penjarahan / pencurian hasil
perkebunan milik PTPN IV Kebun Bah Jambi Kab. Simalungun di tiga lokasi
berbeda.
Hasil
dari introgasi para pekerja bahwa hasil penjarahan / pencurian TBS
milik PTPN IV Bah Jambil ditampung dan dijual di tiga PKS gudang yaitu
Gudang UD Rizky didesa Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun.
“Dari
tempat tersebut kemudian dijual kembali ke gudang CV. BD Mandiri didesa
Hatonduhan Kab. Simalungun dan setelah dilakukan penyortiran dibawa ke
gudang CV. BD. Mandiri selanjutnya dijual ke PKS PT. Aria Rama Persada
yang terletak didesa Perjuangan Kec. Sei Balai Kab. Batubara, PKS PT.
PIS yang terletak didesa Pengkolan Kec. Bosar Maligas Kab. Simalungun
dan PKS PT. PPLI terletak Huta Padang Kec. Pasar Mandoge Kab. Asahan,”
jelas Kapolda Sumut.
Di
Lokasi Pertama penangkapan yaitu Gudang UD. Rizky desa Baja Dolok Kec.
Tanah Jawa Kab. Simalungun dengan korban PTPN IV (Persero) Kebun Bah
Jambi Kab. Simalungun dalam kasus ini pelaku ada empat orang yaitu
Ismayanti als IIS (32, Pemanen Buah Kelapa Sawit, alamat Dusun IV Desa
Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun), Nellyawati (36, Pemanen
Buah Kelapa Sawit, alamat Dusun IV Desa Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab.
Simalungun), Ismanan als IIN (35, Pemanen Buah Kelapa Sawit, alamat
Dusun IV Desa Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun) dan Ses
Supriadi als CES (38, Penampung Buah Kelapa Sawit, alamat Dusun IV Desa
Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun).
“Polisi
telah memeriksa Sembilan orang saksi dan tiga orang dari Ahli Dinas
Perkebunan Provinsi Sumut, dari Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sumut dan
Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS Medan). Berdasarkan keterangan dari
saksi dan ahli bahwa ketiga orang pelaku pemanen / pencurian buah kelapa
sawit milik PTPN IV di Afdeling VIII dan satu orang pelaku penampung /
penadah,” ujarnya.[rs/red]
Posting Komentar
Posting Komentar