0
LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Masih ingat kasus pembajakan truk BK 8614 CI di sekitar daerah Kampung Salam Belawan 7 bulan yang lalu. Aksi pembajakan dan perampokan terhadap supir truk  yang membawa 1200 kotak susu yang ditaksir senilai Rp800 juta dilakukan kawanan bandit bersenjata api jenis pistol hingga supir dan knek truk sempat digari dan diintimidasi.

Kasus yang dilimpahkan Polres Pelabuhan Belawan kepada Kejaksaan Negeri Cabang Lubuk Pakam di Labuhan Deli itu terkesan dipaksakan. Pasalnya 2 orang penadah masing-masing inisial SURAT alias BABE (pegawai imigrasi-red) dan WDD tidak tersentuh hukum. Hakim yang menyidangkan kasus tersebut Tambunan dan Dini, SH minta JPU Eko Maranata, Sh hadirkan terdakwa dan saksi-saksi lainnya. Hakim tunda sidang sampai Selasa depan. Jum’at (13/4).

Dalam sidang yang digelar di PN Cabang Lubuk Pakam itu dihadirkan pekerja dan pembantu bongkar muatan hasil kejahatan diantaranya Ridwansyah alias Rido, Surya alias Barat, dan Eno Mawardi alias Eno. 

Sedangkan tersangka yang terlibat dalam pembajakan truk susu tersebut (tersangka utama-red) tidak tersentuh hukum diantaranya Surat alias Babe, Wiwid alias DD, dan H. SML.

Sekedar diketahui, sekitar 7 bulan lalu truk BK 8614 CI bermuatan 1.200 kotak susu dibajak 5 orang di sekitar Kampung Salam Belawan. Truk yang dikendarai Zul dan kernet Boy dihentikan, 1 diantara 5 pelaku ngaku aparat dan todongkan senjata api ke arah sopir. Agar identitas pelaku tidak diketahui, mata Zul dan Boy ditutup dan kedua tangan diikat.

Pelaku bawa truk menuju gudang 05 jalan Mandara Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli. Wiwid Widodo alias Dodo sebagai penanggung jawab di gudang tersebut tampung hasil kejahatan itu, bahkan Dodo sempat cari pekerja untuk rekannya yang sedang nunggu hasil kejahatan tersebut.

Kemudian Zul dan Boy dibawa pelaku ke tempat perkebunan, Zul dan Boy diturunkan di sana dengan kondisi mata tertutup dan kedua tangan terikat. Beruntung Zul dan Boy diselamatkan warga yang melintas di daerah itu. Zul dan Boy di dampingi atasannya Usman dari pihak PT. Bintang Expres buat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan. Akibat pembajakan tersebut PT. Bintang Expres alami kerugian mencapai Rp. 800 juta.

Sebelumnya mantan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi, SIK saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian itu. Menurut Yemi bahwa keempat tersangka telah diamankan pihaknya.

“Jadi kasus tersebut telah kita ungkap. Setelah mendapat informasi tentang kejadian perampokan tersebut kita langsung lakukan penyelidikan dengan terlebih dahulu menginterogasi supir.  Pada 12 September 2017 sekira pukul 21.30 wib, truk milik korban ditemukan di Jalan Letda Sujono, tepatnya di depan Swalayan Maju Bersama, dalam kondisi kosong, kemudian truk kita amankan ke Polres,” jelas Kapolres, Jumat (29/9/2017).

Lebih lanjut Yemi menjelaskan para tersangka yang telah ditangkap adalah, WW alias DD (32), SURAT alias Babe (47), M. RID alias Rido (25) dan MD alias Eno (42). Keempatnya ditangkap dari lokasi berbeda. Dari hasil penyelidikan pada 20 September 2017, kita mendapat informasi bahwa muatan truk dibongkar di gudang 05, Jalan Mandara, Kelurahan Mabar Hilir.

Kemudian dilakukan pengecekan ternyata barang muatan truk sudah tidak ada, namun dari hasil pemeriksaan terhadap penanggung jawab gudang yakni Wiwid alias Dodo diketahui bahwa benar muatan truk sempat diturunkan di gudang yang dibawa oleh 4 orang yakni H. Syamsul, Jamil dan dua orang lagi dan Dodo tidak mengetahui namanya. Dodo juga mengetahui bahwa muatan truk tersebut merupakan hasil kejahatan, dan dirinya juga berperan mencari buruh untuk bongkar muat dan mobil untuk memindahkan muatan truk ke lokasi lainnya, dimana salah satu buruh bongkar muat yang bekerja bernama Eno Mawardi alias Eno, sehingga terhadap Dodo dilakukan penangkapan dan penahanan. Kata Emy.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap Dodo, diketahui bahwa sebagian muatan truk dipindahkan ke grosir Anggun Prima Mart di Jalan Pasar I Marelan, Lingkungan I, Kelurahan Tanah 600, milik Surat alias Babe”. Jelas Emy. 
Kemudian Sabtu 23 September 2017 sekira pukul 19.00 wib lanjut Emy, kita lakukan penangkapan terhadap tersangka Surat alias Babe. 
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui ada membeli barang produk Nestle yang ditawari oleh M. Ridwansyah alias Rido, dan membayarkannya dengan harga Rp. 61.000.000,- kepada H. Syamsul. 
Pada pukul 20.30 wib, kita lakukan penangkapan terhadap tersangka M. Ridwansyah alias Rido.  
Rido mengakui bahwa barang yang ditawarkannya merupakan hasil kejahatan dan Rido mengakui disuruh oleh H. Syamsul untuk menawarkan barang tersebut dengan upah Rp. 700.000,-. 
Selanjutnya pada Selasa, 26 September 2017 sekira pukul 17.00 wib, kita lakukan penangkapan terhadap tersangka Eno Mawardi alias Eno. Eno mengakui ikut menurunkan barang hasil curian dari truk korban di gudang 05, Eno diminta mencarikan mobil untuk mengangkut dan memindahkan sebagian barang hasil curian ke Jalan Denai, dan Eno berangkat ke lokasi dikawal oleh Jamil. Dan pada Rabu, 27 September 2017, pukul 19.30 wib, kita lakukan pengecekan ke Jalan Denai,  dan menemukan sebahagian barang milik korban di lokasi yang ditanggungjawabi oleh Fadjri Azla. Dari hasil pemeriksaan, Fadjri Adzla mengaku ditanya oleh Bakhtiar apakah bisa menitipkan barang ditempatnya, Bakhtiar juga ditanyakan oleh M. Ali apakah bisa menitipkan barang milik Jamil dengan alasan Jamil sedang ribut dengan istrinya, sehingga harus memindahkan barang dari grosir. Saat ini terhadap Fadjri Azla dan Bakhtiar masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” papar Kapolres. Yemi menambahkan, keempatnya dijerat dengan pasal 365 Subsider Pasal 480 KUH Pidana. 
Dan barang bukti yang diamankan dari para tersangka, 1 unit truk Mitsubishi Box Container BK 8614 CI, 326 kotak susu Nestle Nona, 5 kotak Cerelac, 5 kotak Koko Krunch, 3 kotak Milo Activ-Go, 4 kotak susu Bear Brand RTD. Namun kenyataan dipersidangan yang digelar di PN Cabang Lubuk Pakam kemaren semua tersangka yang sebagai pelaku utama tidak dihadirkan. Tidak tertutup kemungkinan nama-nama pelaku dihapus dari daftar sebagai tersangka.[rs/red]

Posting Komentar

Top