0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP ikhwan Lubis. SH. mh. Didampingi Kasat Reskrim AKP yayang rizki pratama dan Kabag Ren Polres Pelabuhan Belawan Kompol Edi Supriyanto memaparkan Kasus pelaku pembakaran kekasihnya Irwanto alias iwan kincit di Aula Mapolres Pelabuhan Belawan. Rabu (16/5/2018)

Didalam pemaparan Kapolres menjelaskan pelaku Irwanto alias iwan kincit (36) akhirnya ditangkap karena melakukan percobaan pembunuhan dengan membakar hidup hidup kekasihnya Dellisa Ayu Latifah (16) Warga Jl.Mangaan Link 11 Kel. Mabar Kec. Medan deli menggunakan minyak bensin pertalite pada Selasa, (8/5) lalu.

Tersangka pelaku pembakaran kekasihnya sendiri akhirnya berhasil diamankan oleh pihak Polsek Labuhan bekerja sama dengan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Selasa (16/5) disalah satu tempat persembunyianya di kawasan Gaperta Medan.

Dari introgasi awal, tersangka mengaku sudah pacaran dengan korban sejak Agustus 2017 lalu,awalnya korban di bonceng oleh laki laki lain, namun saat tersangka menanyakan hal itu, korban membantahnya dan balik memaki maki tersangka. Hingga akhirnya sakit hati dan cemburu.

Tersangka akan di jerat dengan pasal 187 ayat (2) KUHP Yo pasal 80 ayat (2) Yo pasal 76 huruf C, UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman, untuk pasal pembakaran 12 tahun penjara dan untuk kekerasan terhadap anak 5 tahun penjara. (Surya)

Posting Komentar

Top