MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban selama
pelaksanaan Pilkada 2018 di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut),
Polda Sumut telah mengeluarkan sebuah maklumat.
Kapolda
Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, dalam maklumat tersebut,
salah satunya ialah melarang adanya aktifitas sekelompok masyarakat
berseragam yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (Ormas) tertentu
dilingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) selain aparatur negara.
Karena dapat menimbulkan persepsi ancaman atau intimidasi baik fisik dan
non fisik, sehingga menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang ingin
menggunakan hak pilihnya.
“Terhadap
pelaku dapat diancam dengan pidana kurungan penjara paling singkat 24
bulan dan paling lama 72 bulan. Sebagaimana diatur dalam pasal 182A
undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan
wali kota menjadi undang undang,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa
(26/6/2018).
Selain itu, Paulus juga
menyebutkan, bahwa dalam pelaksanaan pemungutan suara, maka setiap orang
atau sekelompok masyarakat di wilayah Polda Sumut juga dilarang untuk
mengganggu ketertiban umum. Dalam hal itu, lanjut dia, termasuk merusak
fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya
fungsi jalan raya/arus lalulintas/jalan tol, melakukan provokasi, serta
melakukan tindakan anarkis dan tindakan lain yang berpotensi sara.
“Jika
hal ini dilakukan, terhadap pelaku dapat diancam dengan pidana kurungan
(penjara) sebagaimana diatur dalam pasal 406. Pasal 407 atau 170 KUHP,”
jelasnya.
Untuk itu, Paulus menegaskan,
bahwa apabila diketahui adanya tindakan dengan ketentuan
perundang-undangan dan melanggar hukum maka akan dilakukan tindakan
kepolisian secara tegas dan terukur.
“Hal
ini dimulai dari peringatan, pembubaran, sampai dengan penindakan (upaya
paksa) terhadap para pelaku sesuai dengan pasal 48, pasal 49 KUHP dan
peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam
tindakan kepolisian,” tandasnya.
Sementara
itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menambahkan, dalam
pilkada nanti seluruh lapisan masyarakat agar dapat menjaga ketertiban
selama proses pemilihan berlangsung. Karena, proses tersebut menurut dia
akan menentukan Sumut lima tahun kedepan.
“Siapa
pun yang menang, mari kita terima dengan lapang dada. Jangan karena
perbedaan pilihan kita menjadi bermusuhan,” pungkasnya.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar