HAMPARAN
PERAK | GLOBAL SUMUT-Polsek Hamparan Perak berhasil menangkap dua orang
tersangka pelaku pencurian sepeda motor, Dua pelaku pencurian kendaraan
bermotor (Curanmor) jenis roda dua ditangkap secara terpisah oleh
petugas Polsek Hamparanperak. Senin (03/07/2018).
Para
tersangka yang berhasil diamankan adalah Aci Sitepu (28) warga Jalan
Medan Binjai Km 12,5, Kecamatan Sunggal dan M Sapii (19) warga Jalan
Kapten Rahmad Buddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Dari
masing-masing tersangka diamankan barang bukti, sepeda motor Honda Supra
X BK 4716 AEA dan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan, SH, MH dengan didampingi Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar SH MH dan Kabag Ren Kompol Edy supriyanto.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan, SH, MH dengan didampingi Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar SH MH dan Kabag Ren Kompol Edy supriyanto.
Kapolres
mengatakan" kedua tersangka ditangkap secara terpisah, penangkapan
kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan
pencurian sepeda motor yang diterima Polsek Hamparan Perak. Tersangka,
Aci Sitepu ditangkap saat melakukan transaksi jual beli sepeda motor
Supra X hasil curiannya di kawasan Sri Gunting, Kecamatan Sunggal,
petugas langsung melakukan penyamaran menangkap tersangka “ Ucap
Kapolres AKBP Ikhwan Lubis SH, MH.
Lanjut
Kapolres Sepeda motor hasil curian itu dilakukan tersangka dengan
menggunakan kunci T pada saat sepeda motor milik salah satu warga yang
terparkir di teras rumah di kawasan Lorong Petamina, Desa Klambi Lima,
Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang, Sedangkan tersangka M
Safii ditangkap dirumahnya, sebelumnya tersangka telah terbukti mencuri
sepeda motor itu dari salah acara kibotan di Desa Paya Bakung,
Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang “ Tandasnya.
Kapolres
Pelabuhan Belawan juga menjelaskan, yang bernama Aci Sitepu Salah satu
tersangka sudah dua kali melakukan pencurian, kasus ini masih kita
kembangkan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat," Kedua tersangka
akan dijerat Pasal 363 ayat 1 huruf 5 KUHP pidana tentang pencurian dan
Pasal 363 huruf 4e tentang pencurian.
Keduanya
akan dihukum pidana paling lama 7 tahun penjara. Kita tetap tingkatkan
pengamanan untuk memberantas pencurian sepeda motor di wilayah hukum
kita “ ucap orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan.[abu/surya]
Posting Komentar
Posting Komentar