0
MEDAN DELI | GLOBAL SUMUT- Meski sempat terjadi kericuhan dan protes dari para ahli waris keluarga  Amat Dikun di jalan Pasar 3 Mabar Hilir namun pihak eksekutor melanjutkan aksi eksekusi terhadap salah satu gudang mebel.

Tampak para tim eksekusi yakni petugas Satpol PP Medan membongkar gudang kerajinan kayu milik ahli waris Amat Dikun.

Meski sempat dihadap pihak keluarga ahli waris Amat Dikun namun kegiatan pembongkaran gudang berlanjut.

Tampak para ahli waris Amat Dikun hanya bisa menanggis serta menyumpah serapah petugas yang melakukan pembongkaran gudang mebel tersebut.Kamis siang (02/08/2018).

Yanti (48) anak kandung Amat Dikun selaku ahli waris yang ditemui menyesali tindakan kejam dari pihak
Pengugat Bu Rita Helmi yang dimenangkan karena ada sertifikat yang baru muncul.

Menurut Yanti, orang tuanya sejak tahun 1958 membuka lahan disini yang.masih hutan hingga keluarnya surat Landerform penguasaan atas tanah sesuai SK.Gubsu tahun 1969 atas nama pemilikan Amat Dikun seluas 2600 m2.

"Tega sekali mereka membongkar tempat usaha kami ini padahal sejak dulu kami sudah menguasai lahan disini, anehnya kok keluarga saya yang protea ditangkap, tolonglah pak nasib kami orang susah ini kenapa tanah yang kami huni dirampas," cetus Bu Yanti dengan linangan air mata menatap dirubuhkannya gudang mebel sekaligus rumahnya tersebut.
Kabar terakhir diperoleh, seorang warga bernama Anto masih ditahan karena terkena perkara pidana menempati lahan milik orang lain yang telah ada putusan pengadilannya.(rs)

Posting Komentar

Top