0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai merek mengandung Etil Alkohol (MMEA) dimusnahkan.

Kegiatan pemusnahan miras diperkirakan sebanyak 3867 botol tersebut dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat disaksikan sejumlah pejabat instansi terkait di halaman kantor wilayah DJBC Sumut di Belawan.Rabu siang (08/08/2018).

Dalam keterangan Persnya, Oza Olavia.selaku Kepala Kanwil DJBC Sumut mengatakan kegiatan pemusnahan bersama ini bekerjasama dengan Kejatisu, Kejari Batu Bara, Kejari Tanjng Balai dan Belawan dengan melakukan pemusnahan bersama atas barang rampasan negara, barang bukti tindak pidana kepabeanan yang mendapatkan ijin pemusnahan dari Pengadilan Negeri  sesuai pasal 45 KUHAP, dan barang milik negara merupakan hasil tengahan dari kegiatan penindakan Bea Cukai dan penindakan Polda Sumut, patroli laut Dirjen BC, Lantamal 1 Belawan dan Ditpolairdasu dari tahun 2016, 2017 dan 2018.

Kegiatan Miras Illegal yang dimusnahkan ini sebesar Rp8,7 miliar dari potensi penerimaan.negara akibat tidak terpungutnya cukai, bea masuk.Jelasnya.[abu]

Posting Komentar

Top