0
TAPANULI | GLOBAL SUMUT-Seorang pria Tionghoa pemilik usaha air minum dalam kemasan di Kota Padangsidimpuan, ditangkap polisi, Rabu (26/09/2018), sekira pukul 15.30 Wib. Herbert Tanadi alias Akun (42), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan terciduk menyimpan sabu-sabu ketika polisi melakukan penggrebekan di lokasi usaha miliknya. Penggrebekan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya, didampingi Kasat Res Reskrim, AKP Abdi Abdullah dan personel Sat Narkoba.

Dari hasil penggerebekan di ruko tempat akun menjalankan usahanya, di Jalan Sudirman No 67, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 3,68 gram, yang tersimpan di tempat berbeda. Kapolres menjelaskan, penggeledahan lokasi usaha air minum dalam kemasan Celine milik Herbert tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan.

“Kita melakukan penggeledahan ke tempat usaha Akun sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang mengatakan bahwa Akun diketahui terlibat dengan penyalahgunaan narkoba,” jelas Hilman kepada wartawan di sela-sela penggeledahan ruko tersebut. Selanjutnya Akun diboyong petugas menuju Mapolres Padangsidimpuan guna penyidikan dan pengembangam.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah timbangan elektrik merk Kriscef, 33 lembar plastik klip transparan ukuran kecil, 15 lembar plastik klip transparan ukuran sedang, 1 buah saringan air, 1 buah mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih, BK 1618 VY, BPKB, 3 buku tabungan–masing-masing Bank Mandiri, Bank Sinarmas atas nama Herbert Tanadi dan 1 buku tabungan Bank Danamon atas nama Julianty.[red]

Posting Komentar

Top