MEDAN
| GLOBALSUMUT-Sebanyak empat daerah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera
Utara (Sumut) mendapat nilai tertinggi pada penilaian sementara Tim
Nasional (Timnas) Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(EKPPD) 2018. Kabupaten/Kota tersebut adalah Deliserdang, Tebingtinggi,
Pakpak Bharat dan Humbang Hasudutan (Humbahas).
Hal
tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum dan Aset Setdaprov Sumut
Zonny Waldi mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut Sabrina,
saat membuka orientasi pembekalan penyusunan laporan keterangan
pertanggungjawaban kepala daerah di Aula Binagraha, Medan, Kamis (8/11).
“Empat
daerah tersebut adalah Deliserdang, Tebingtinggi, Pakpak Bharat dan
Humbang Hasudutan. Dengan nilai skor tertinggi sementara saat ini
3,0717,” ujar Zonny.
Zonny mengapresiasi
kabupaten/kota yang mendapat nilai tertinggi secara nasional tersebut.
Diharapkan kabupaten/kota lainnya dapat bersama-sama meningkatkan
nilainya, karena tahun 2018 masih belum selesai.
Meski
begitu, kata Zonny, untuk tahun 2017 ada 10 kabupaten/kota yang
mendapatkan nilai tertinggi secara nasional. Kabupaten/kota tersebut
adalah Tebingtinggi, Pakpak Bharat, Serdangbedagai, Medan, Binjai,
Samosir, Deliserdang, Toba Samosir, Humbang Hasudutan dan Tapanuli
Selatan. “Untuk tahun 2017, nilai tertingginya mencapai 3,2033,”
ujarnya.
Untuk meningkatkan nilai
tersebut, Zonny berpesan, agar organisasi perangkat daerah baik provinsi
maupun kabupaten/kota fokus pada perbaikan di sektor pelayanan dasar.
“Sehingga provinsi ini menjadi sejahtera dan bermartabat,” pesannya.
Zonny
menambahkan agar para pejabat atau staf yang bertanggungjawab agar
bersungguh-sungguh saat menyusun laporan. “Saat menyusun jangan asal isi
saja, asal lapor tanpa rasa tanggungjawab, ini perlu kita perhatikan,”
ujarnya.
Penyelenggaraan pemerintahan
daerah kabupaten/kota disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui
Gubernur sekali setahun. “Laporan ini akan digunakan pemerintah sebagai
dasar evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sebagai bahan
pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar
Zonny.
Kepala Biro Otonomi Daerah dan
Kerjasama Setdaprov Sumut Basarin Yunus Tanjung mengatakan orientasi
tersebut bertujuan untuk merumuskan dan menyempurnakan cara penyusunan
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2018.
Sementara
itu, Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan dan Perangkat Daerah Wilayah 1
Kementrian Dalam Negeri Amril Rahim menjadi narasumber kegiatan tersebut
menyampaikan, LPPD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah.
“Serta transparansi Pemda terhadap hasil kinerja penyelenggaraan urusan
dan pelayanan publik,” katanya.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan dari OPD Pemprov Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumut.[ulfah]
Posting Komentar
Posting Komentar