0
LANGSA | GLOBALSUMUT-Kepolisian Resor Langsa melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang di gelar di halaman Mapolres kota Langsa, Selasa (18/12).

Kapolres Langsa AKBP. Andy Hermawan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya Kusuma,SIK mengatakan, pihaknya telah berhasil meringkus 3 (tiga) tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang kian terus meresahkan warga.

Lanjutnya, 3 (tiga) tersangka pelaku tersebut adalah AR (26), SA (36) dan SAF (20), berasal dari Gp.Seulalah,Gp.Blang Senibung, Gp.Jawa Depan merupakan warga Kota Langsa.

Kasat Reskrim Iptu.Agung Wijaya,SIK menuturkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat,dirinya bersama anggota Satreskrim Polres Langsa, pihaknya berhasil menangkap tersangka AR di dirumahnya,dari tangan tersangka pelaku polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah (26/11/2018).

Ditempat yang berbeda, polisi kembali berhasil meringkus tersangka SA berikut barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Super Z warna merah silver dan 1 buah kunci T.(28/11/2018).

Polisi juga menangkap tersangka SAF di rumahnya, dari tangan tersangka SAF polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis Mio M3 warna merah maron.(9/12/2018).

Akibat perbuatan ke 3 ( tiga) para tersangka pelaku pencurian sepeda motor akan dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian sepeda motor dengan ancaman hukuman  maksimal paling lama 9 tahun penjara"tandasnya.(arman suharza)

Posting Komentar

Top